SUKABUMI — Kepolisian mengungkap ancaman hukuman berat menanti tersangka TR, ibu tiri dari anak bernama Nizam atau NS yang meninggal dunia di Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, penyidik menjerat TR dengan pasal berlapis terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti awal yang mengarah pada dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
“Terkait penetapan tersangka terhadap saudari TR atau ibu tiri daripada korban NS, kita tetapkan dengan pasal sangkaan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Samian kepada wartawan.
Baca Juga: Kasus Kematian Nizam di Sukabumi, Polisi Sebut Penganiayaan Terjadi Sejak 2023
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak. Jika kekerasan itu mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meski tersangka telah ditetapkan, kepolisian menegaskan proses pembuktian masih berjalan. Penyidik saat ini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk uji patologi anatomi dan toksikologi, untuk memastikan penyebab kematian korban sekaligus memperkuat konstruksi pasal yang diterapkan.
“Kami masih mendalami unsur-unsur pasal yang bisa diperkuat. Hasil uji patologi anatomi dan toksikologi masih kami tunggu,” ujar Samian.
Baca Juga: Pandangan Islam tentang Anak: Amanah Suci yang Tak Boleh Disia-siakan
Selain ancaman hukuman terhadap tersangka utama, kepolisian juga membuka peluang pengembangan perkara jika ditemukan keterlibatan pihak lain. Menurut Samian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam kasus ini.
“Masih kita dalami adanya tersangka lain. Penyidik bekerja profesional, independen, dan tidak ada tekanan apa pun. Semua pihak akan dimintai keterangan dan alat bukti akan kami kumpulkan secara scientific crime investigation,” tuturnya.
Penyidikan kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Sukabumi. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, mengingat perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran serius terhadap hak anak.

