SUKABUMI — Informasi penting bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Sukabumi. Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor yang berada di bawah naungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi mengumumkan adanya penyesuaian jam operasional pelayanan.
Pelayanan uji berkala kendaraan bermotor pada Senin, 27 April 2026, akan mulai dibuka pukul 10.00 WIB. Penyesuaian waktu ini perlu menjadi perhatian masyarakat, khususnya pemilik kendaraan yang telah menjadwalkan uji KIR atau pemeriksaan berkala lainnya.
Baca Juga: Kolaborasi Jadi Kunci, RSUD Al-Mulk Benahi Sistem Pelayanan
Pihak Dinas Perhubungan mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan waktu kedatangan agar pelayanan dapat berjalan tertib dan lancar. Selain itu, pemilik kendaraan juga diharapkan tetap melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari antrean panjang.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terencana dalam melakukan uji berkala kendaraan demi menjaga keselamatan dan kelayakan operasional di jalan raya.

