SUKABUMI — Kebijakan pembatasan usia relawan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai sorotan. Aturan teknis yang menetapkan rentang usia 15 hingga 50 tahun dinilai tidak mencerminkan realitas di lapangan dan berpotensi menyingkirkan partisipasi masyarakat yang masih produktif.
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang karena tidak selaras dengan kondisi operasional, khususnya di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyebut banyak relawan berusia di atas 50 tahun yang justru aktif dan mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Di lapangan, banyak masyarakat terutama ibu-ibu yang usianya sudah di atas 50 tahun, tapi masih sangat mampu bekerja. Bahkan mereka sendiri yang ingin terlibat,” ujarnya, kepada wartawan, Minggu (3/5/2026).
BACA JUGA : Pastikan Manfaat MBG, Dapur SPPG Cibeureum Babakan II Kota Sukabumi Lakukan Tes Tinggi dan Berat Badan Anak
Menurut Andri, pembatasan usia ini berpotensi menjadi hambatan dalam menjaga keberlanjutan program, mengingat tingginya antusiasme warga untuk berkontribusi. Ia menilai kebijakan tersebut terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan aspek kemampuan individu.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya ketidaksinkronan antara aturan teknis Badan Gizi Nasional (BGN) dengan regulasi yang lebih tinggi. Dalam ketentuan ketenagakerjaan nasional, tidak ada pembatasan usia maksimal selama seseorang masih dinilai mampu bekerja secara produktif.
“Kalau mengacu pada prinsip ketenagakerjaan, seharusnya yang dilihat itu kemampuan, bukan semata usia. Ini yang jadi persoalan,” tegasnya.
BACA JUGA : Jadi Sorotan Pendemo, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ardi Wantoro Disebut Miliki Dapur MBG
Di sisi lain, Andri mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam penyusunan petunjuk teknis tersebut. Padahal, implementasi program sepenuhnya berlangsung di daerah dengan kondisi sosial yang beragam.
Ia menilai, tanpa fleksibilitas kebijakan, aturan ini justru berisiko mengurangi efektivitas program MBG yang sangat bergantung pada partisipasi masyarakat.
“Program ini butuh gotong royong. Kalau partisipasi dibatasi oleh angka usia, tentu akan berdampak pada pelaksanaannya,” tambahnya.
Untuk itu, Andri mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap juknis yang ada, terutama terkait batas usia relawan. Ia berharap ke depan kebijakan yang diterapkan lebih adaptif dan mampu mengakomodasi kondisi riil di masyarakat.
“Usia 50 tahun bukan batas akhir produktivitas. Banyak yang masih kuat bekerja bahkan hingga mendekati 60 tahun. Ini harus jadi pertimbangan serius,” pungkasnya.

