Ekbis

BTN Nilai KPR Tenor 40 Tahun Bisa Perluas Akses Kepemilikan Rumah

×

BTN Nilai KPR Tenor 40 Tahun Bisa Perluas Akses Kepemilikan Rumah

Sebarkan artikel ini
Potret Ilustrasi, Pertumbuhan KPR. (Kontan/BaikHaki)

SUKABUMI – PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menyambut positif rencana pemerintah memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut dinilai dapat memperluas akses masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memiliki rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.

Direktur Manajemen Risiko BTN, Setiyo Wibowo, mengatakan tenor KPR yang lebih panjang berpotensi meningkatkan minat masyarakat membeli rumah karena beban angsuran bulanan menjadi lebih ringan.

“Kami melihat rencana KPR tenor panjang sampai 40 tahun sebagai salah satu opsi kebijakan yang positif untuk memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi generasi muda,” kata Setiyo saat dihubungi pekan lalu.

Baca Juga : Resep Jamu Kunci Sirih Tradisional, Minuman Herbal untuk Menjaga Kesegaran Tubuh

Meski demikian, Setiyo menegaskan skema KPR tenor 40 tahun tidak dapat diterapkan secara merata kepada seluruh debitur. Menurutnya, bank perlu mempertimbangkan kemampuan finansial calon debitur dalam jangka panjang, termasuk setelah memasuki masa pensiun.

Ia menjelaskan, tenor yang sangat panjang membuat sebagian debitur berpotensi masih memiliki kewajiban cicilan saat memasuki usia pensiun. Sebagai contoh, debitur yang mulai mengambil KPR pada usia 25 tahun baru akan melunasi pinjamannya pada usia 65 tahun.

Karena itu, BTN menilai perlu adanya mitigasi risiko untuk mengantisipasi potensi kredit bermasalah. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain memastikan adanya sumber pendapatan pasca-pensiun, perlindungan melalui asuransi jiwa kredit, maupun penggunaan skema co-borrower atau penanggung bersama dari anggota keluarga.

Baca Juga : Resep Oseng Kecap Kambing, Alternatif Olahan Daging Kurban selain Sate

“KPR tenor 40 tahun realistis untuk diterapkan, tetapi tidak sebaiknya diberlakukan seragam untuk semua debitur,” ujarnya.

Setiyo menambahkan keberhasilan penerapan KPR tenor panjang akan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk kualitas proses underwriting bank sejak tahap pengajuan kredit, ketersediaan sumber pendanaan jangka panjang, serta mekanisme pemantauan terhadap kondisi debitur selama masa kredit berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun guna mempermudah masyarakat dalam mengakses pembiayaan perumahan dan meningkatkan keterjangkauan cicilan bulanan.(SE)