SUKABUMI – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis (11/6/2026).
Informasi wafatnya Prasetyo beredar melalui pesan berantai di aplikasi WhatsApp, khususnya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi. Dalam pesan tersebut disampaikan bahwa almarhum meninggal dunia di Bandung.
“INNA LILLAHI WA INNA ILAIHI ROJI’UN. Telah meninggalkan kita semua Bapak Prasetyo (mantan Kadis LH). Jenazah masih di Bandung dan dibawa ke rumah duka di Selabintana. Mohon dimaafkan segala dosanya,” demikian bunyi pesan yang beredar.

Kabar tersebut kemudian dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati. Saat dikonfirmasi, Nunung menyampaikan bahwa jenazah almarhum tengah dalam perjalanan dari Bandung menuju rumah duka.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pedagang Ikan Keliling yang Hamili Siswi SMK di Surade Sukabumi
“Jenazah alm Prasetyo baru berangkat dari Bandung ke rumah duka. Insyaallah akan dikebumikan pukul 17.00,” kata Nunung kepada sukabumiku.id di Palabuhanratu.
Meski demikian, hingga Kamis siang, belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Prasetyo. Sejumlah sumber di internal Dinas Lingkungan Hidup juga membenarkan kabar tersebut.
Semasa hidupnya, Prasetyo pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi. Namanya sempat menjadi perhatian publik setelah terjerat perkara korupsi dana pemeliharaan angkutan sampah.
Baca Juga: Dari Jembatan Reyot ke Beton Cor, Akses Warga Pangimpunan Akhirnya Tak Lagi Bertaruh Nyawa
Dalam putusan Pengadilan Negeri Bandung pada 2 Februari 2026, Prasetyo dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta.
Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Prasetyo membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta, dengan sebagian telah dikembalikan.
Rencananya, almarhum akan dimakamkan di wilayah Selabintana, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis sore.

