Berita Utama

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Jalan Stasiun Kota Sukabumi

×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perempuan di Hotel Jalan Stasiun Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Cikole Kompol Ma'ruf saat diwawancarai wartawam. (FOTO : Rizky Miftah/Sukabumiku.id)

KapoSUKABUMI – Aparat Unit Reskrim Polsek Cikole bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang perempuan yang ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kurang dari 24 jam setelah penyelidikan dilakukan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (48) yang diduga sebagai pelaku.

ES ditangkap di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Kamis (25/6/2026) sore. Saat diamankan, pria tersebut diduga tengah mempersiapkan diri untuk meninggalkan Pulau Jawa dengan tujuan Bengkulu.

Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Murdianto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 24 jam identitas sekaligus terduga pelaku berhasil kami ungkap dan diamankan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

BACA JUGA : Warga Warungkiara Dikejutkan Penemuan Mayat Pria di Lingkungan Sekolah

Korban diketahui berinisial R (53), warga Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dan terduga pelaku memiliki hubungan sebagai pasangan dan telah menjalin hubungan selama sekitar satu tahun. Keduanya diketahui berstatus janda dan duda.

Sebelum kejadian, korban dan pelaku berencana melanjutkan perjalanan menuju Palabuhanratu melalui Sukabumi. Karena kemalaman, keduanya memutuskan menginap di sebuah hotel dekat Stasiun Sukabumi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga peristiwa tersebut dipicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan. Polisi menduga pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia, kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa tas milik korban yang berisi telepon genggam, dompet, dan sejumlah dokumen pribadi.

Saat ini penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk melengkapi alat bukti dan memastikan motif secara menyeluruh.

Sementara itu, hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RSUD Syamsudin SH menunjukkan adanya dugaan kuat korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian leher.

BACA JUGA : Warga Simpenan Sukabumi Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Cidadap

Atas dugaan perbuatannya, ES dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi memastikan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara utuh kronologi maupun motif di balik peristiwa tersebut.