Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

Raperda Insentif Investasi Sukabumi Masuki Tahap Final, Perizinan Bakal Makin Cepat dan Transparan

×

Raperda Insentif Investasi Sukabumi Masuki Tahap Final, Perizinan Bakal Makin Cepat dan Transparan

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Upaya Pemerintah Kabupaten Sukabumi menciptakan iklim investasi yang lebih ramah dan kompetitif segera memasuki babak baru. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sukabumi kini telah memasuki tahap finalisasi.

Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum yang memberikan kepastian, kemudahan, serta berbagai insentif bagi investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Sukabumi. Kehadiran Perda ini juga diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan investasi sekaligus mendorong peningkatan ekonomi daerah.

Baca Juga: Cuaca Sukabumi Cerah Hari Ini, BMKG Ingatkan Warga Waspadai Angin Kencang

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, mengatakan pembahasan Raperda bersama Komisi I DPRD telah berlangsung sekitar satu tahun dan kini tinggal menunggu tahapan akhir sebelum resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah.

“Perda ini akan mengatur seluruh aspek yang berkaitan dengan investasi dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi,” ujar Dede usai rapat koordinasi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Menurutnya, selama ini Kabupaten Sukabumi belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pemberian insentif investasi maupun kemudahan berusaha. Karena itu, kehadiran Perda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing daerah dalam menarik investor.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penyediaan informasi tata ruang dan pelayanan perizinan yang lebih terbuka, transparan, serta mudah diakses oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Di sisi lain, Pemkab Sukabumi juga terus mempercepat transformasi digital layanan perizinan melalui integrasi sistem dengan data Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Langkah ini memungkinkan calon investor mengetahui sejak awal apakah lokasi usaha yang dipilih telah sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Dengan sistem yang terintegrasi, investor bisa mengetahui sejak awal kesesuaian lokasi usahanya dengan tata ruang yang berlaku,” jelasnya.

DPMPTSP memastikan seluruh proses pelayanan perizinan kini telah dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik. Setelah permohonan diajukan, proses verifikasi dilakukan oleh perangkat daerah teknis sebelum izin diterbitkan secara digital.

Baca Juga: Kebakaran Rumah Gegerkan Warga Citamiang, BPBD Kota Sukabumi Lakukan Kaji Cepat Dampak

Meski begitu, Dede mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, terutama terkait kelengkapan dokumen pemohon dan koordinasi teknis antarperangkat daerah.

“Kalau persyaratan yang diminta belum lengkap atau belum memenuhi ketentuan, tentu prosesnya tidak bisa langsung diselesaikan. Itu yang masih menjadi salah satu hambatan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, digitalisasi layanan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus dilakukan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.

“Seluruh proses penerbitan izin sudah berbasis sistem elektronik. Tujuannya memberikan kemudahan, mempercepat pelayanan, serta meminimalkan potensi praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas Dede.