SUKABUMI – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Kamis (16/7/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk protes terhadap pelayanan yang dinilai belum berpihak kepada para pekerja.
Massa aksi menilai proses pelayanan, khususnya pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), masih menyulitkan peserta. Mereka menyoroti sistem antrean yang dianggap tidak mampu mengakomodasi pekerja dari wilayah selatan Kabupaten Sukabumi seperti Surade, Tegalbuleud, hingga Pajampangan yang harus menempuh perjalanan jauh namun kerap tidak mendapatkan nomor antrean.
Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, mengatakan berbagai keluhan buruh terus bermunculan. Menurutnya, pelayanan digital yang selama ini diklaim mempermudah peserta belum berjalan efektif di lapangan sehingga banyak pekerja tetap harus datang langsung ke kantor.
“Kalau memang semua bisa dilakukan secara online, seharusnya pekerja tidak perlu datang dari daerah yang jauh hanya untuk pulang tanpa mendapatkan antrean. Kondisi ini jelas merugikan buruh dari sisi waktu, biaya, dan tenaga,” ujar Popon.
BACA JUGA : BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Bentuk Agen Perisai di Seluruh Kelurahan
Selain persoalan pelayanan, serikat buruh juga meminta adanya penyelidikan terhadap dugaan praktik percaloan dalam sistem antrean. Mereka menilai keterbatasan kuota antrean berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu sehingga merugikan peserta yang datang sesuai prosedur.
Tak hanya itu, massa aksi mempertanyakan adanya laporan dugaan pencairan JHT oleh pihak yang diduga bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat klarifikasi dan pengawasan agar tidak mencederai hak para pekerja yang selama ini rutin membayar iuran.
Dalam aksi tersebut, buruh juga kembali menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pajak atas pencairan JHT.
“Dana tersebut merupakan hak pekerja yang berasal dari potongan penghasilan selama masa kerja sehingga tidak seharusnya kembali dikenakan beban pajak saat dicairkan,” paparnya.
BACA JUGA : PDI Perjuangan Soroti BPJS Nonaktif, Ribka Tjiptaning: Hak Kesehatan Warga Harus Dijamin Negara
Lanjut dia Isu lain yang turut disoroti adalah pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan. Serikat buruh meminta transparansi mengenai pengelolaan dana peserta, terutama di tengah fluktuasi pasar modal yang memunculkan kekhawatiran terhadap keamanan aset pekerja.
Menurut Popon, peserta memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana yang mereka setorkan dikelola serta jaminan bahwa investasi tersebut tetap aman dan tidak mengurangi hak pekerja di masa mendatang.
“Melalui aksi ini, kami berharap pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, meningkatkan transparansi pengelolaan dana peserta, serta memastikan hak-hak pekerja dapat diperoleh secara mudah, cepat, dan tanpa praktik yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

