Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Sidang Kasus Nizam, Kuasa Hukum TR Siap Bantah Seluruh Dakwaan JPU

×

Sidang Kasus Nizam, Kuasa Hukum TR Siap Bantah Seluruh Dakwaan JPU

Sebarkan artikel ini
TR bersama kuasa hukum dan keluara sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Cibadak, di Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/07/2026).

SUKABUMI – Tim penasihat hukum Teni Ridha Shi alias TR menegaskan siap menghadapi proses persidangan lanjutan dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Syafei. Pernyataan itu disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan jawaban atas nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Cibadak, Selasa (21/07/2026).

Kuasa hukum menyatakan menghormati jawaban yang telah disampaikan JPU sebagai bagian dari tahapan proses peradilan. Namun demikian, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pembelaan secara maksimal terhadap kliennya.

“Kami tim kuasa hukum menerima atas bantahan dan jawaban atas pembelaan dari kami,” ujar tim penasihat hukum dalam keterangan pers seusai persidangan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Usulkan Aparat Bersenjata di Titik Rawan Kejahatan, Perkuat Keamanan di Jawa Barat

Sebagai bagian dari persiapan pembelaan, tim kuasa hukum juga memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan JPU menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beserta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Dokumen tersebut diperlukan agar proses pembelaan terhadap terdakwa dapat dilakukan secara optimal sesuai hak-hak yang dimiliki terdakwa dalam proses peradilan.

“Kami memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan JPU memberikan salinan berkas berupa BAP serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembelaan terhadap klien kami,” katanya.

Baca Juga: Resep Es Pokat Kopi, Perpaduan Alpukat dan Kopi yang Segar dan Mengenyangkan

Kuasa hukum menegaskan pihaknya optimistis dapat menjawab seluruh dakwaan yang diajukan penuntut umum pada tahap pembuktian nanti.

“Kami kuasa hukum TR sangat siap membantah semua tuduhan terhadap klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, dalam jawaban atas eksepsi yang dibacakan di persidangan, JPU berpendapat surat dakwaan terhadap terdakwa telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum karena dinilai telah memasuki pokok perkara yang seharusnya diperiksa melalui pembuktian di persidangan.

Dalam bagian kesimpulannya, JPU memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, menolak seluruh perlawanan penasihat hukum terdakwa, dan melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama TR ke tahap berikutnya.

Majelis Hakim selanjutnya dijadwalkan menentukan sikap atas eksepsi tersebut sebelum perkara memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian.