Kota Sukabumi

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Buka Akses Perlindungan bagi Pengurus Koperasi Merah Putih

×

BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Buka Akses Perlindungan bagi Pengurus Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan sosialisasi kepada para pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan menyasar para pengurus Koperasi Merah Putih di Kota Sukabumi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal.

Sebanyak pengurus dari 33 Koperasi Merah Putih mengikuti sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar di Aula RS Kartika Kasih, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi memperluas Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja.

“Kami terus mendorong agar seluruh pekerja terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja formal maupun informal. Pengurus Koperasi Merah Putih masuk dalam kategori pekerja penerima upah sehingga berhak mendapatkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Alpian.

Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat tiga program utama yang akan diterima peserta, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para pengurus koperasi saat menjalankan aktivitas maupun saat menghadapi risiko yang tidak diinginkan.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Salah satunya melalui pemberian diskon iuran sebesar 50 persen hingga Desember 2026 bagi pekerja bukan penerima upah yang bergerak di sektor transportasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pendaftaran, besaran iuran, hingga prosedur pengajuan klaim manfaat sehingga diharapkan semakin memahami pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyatakan dukungannya terhadap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, keberadaan jaminan sosial menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian perlindungan bagi para pengurus koperasi yang berperan menggerakkan ekonomi masyarakat.

Usai sosialisasi, Ayep bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi meninjau langsung tiga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang menjalani perawatan di RS Kartika Kasih sebagai penerima manfaat program.

Ayep mengaku melihat secara langsung pelayanan yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menilai manfaat program tersebut sangat dirasakan masyarakat.

“Saya melihat langsung pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga peserta yang sedang dirawat di RS Kartika Kasih dengan pelayanan yang sangat baik. Iurannya relatif kecil, tetapi manfaat yang diterima sangat besar. Karena itu saya mengajak masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Melalui perluasan kepesertaan di lingkungan Koperasi Merah Putih, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja di Kota Sukabumi yang memiliki perlindungan sosial sehingga mampu bekerja dengan aman, produktif, dan lebih sejahtera.