JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penertiban besar-besaran terhadap pegawainya. Hingga Senin (27/7/2026), sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal untuk menjaga integritas pelaksanaan program MBG.
“Hingga 27 Juli 2026, BGN telah memberhentikan 261 pegawai, terdiri atas 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli yang terbukti melakukan pelanggaran dan ketidakdisiplinan,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Baca Juga : Resep Sambal Jengkol Teri, Pedas Gurih Bikin Nasi Nambah
Selain itu, BGN juga menemukan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat. Mereka kini tengah menjalani proses pemeriksaan dan berpotensi diberhentikan.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.
Judi Online hingga Dugaan Korupsi
Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang ditemukan cukup beragam. Selain keterlibatan dalam aktivitas judi online dan ketidakdisiplinan, terdapat pula dugaan pengambilan keuntungan pribadi dari pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Baca Juga : Resep Sarden Kuah Kemangi, Lauk Praktis Kaya Protein dan Omega-3
“Jangan dikira mengambil duit sedikit itu kemudian nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA kita investigasi,” tegasnya.
Ia menegaskan, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap tindakan yang berpotensi merugikan negara maupun mencoreng pelaksanaan Program MBG.
Kepala SPPG Dilarang Minta Fee
Dalam kesempatan yang sama, Sudaryono mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar tidak meminta fee atau imbalan tambahan kepada mitra maupun yayasan.
Menurutnya, kepala SPPG berstatus sebagai PPPK sehingga setiap permintaan uang di luar ketentuan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi bahkan tindak pidana korupsi.
BGN juga akan menindak tegas kepala SPPG yang terbukti melakukan mark-up harga bahan pangan, meminta kickback, maupun melakukan pengadaan dengan harga tidak wajar.
“Kepala SPPG yang kemudian membeli harga bahan yang tidak wajar, di-mark up, atau minta kickback, itu juga adalah bagian dari pelanggaran gratifikasi dan pelanggaran korupsi,” kata Sudaryono.
Apabila pelanggaran tersebut terbukti, sanksi yang akan diberikan tidak hanya berupa pemberhentian pegawai, tetapi juga penghentian operasional dapur MBG yang bersangkutan.
BGN Siapkan Sistem Digital untuk Awasi MBG
Selain melakukan penertiban internal, BGN juga tengah menyiapkan sistem transparansi digital guna memperkuat pengawasan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis.
Sistem yang ditargetkan mulai beroperasi pekan depan atau paling lambat dua pekan mendatang itu memungkinkan orang tua siswa mengakses berbagai informasi hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
Melalui platform tersebut, orang tua dapat mengetahui sekolah tempat anak belajar, menu MBG yang diterima, kandungan gizi makanan, lokasi dapur yang memasak, hingga identitas kepala SPPG yang bertanggung jawab.
Informasi serupa juga dapat diakses oleh guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan dinas terkait. Sementara masyarakat umum akan memperoleh informasi yang bersifat umum, seperti lokasi SPPG dan sekolah yang menjadi penerima layanan.
“Kami berusaha dari yang manual bagaimana kemudian menjadi digital sehingga mudah dan gampang diakses oleh semua orang,” ujar Sudaryono.(SE)

