SUKABUMI – Polemik kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Utis Sutisna, memasuki babak baru.
Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi segera mengambil langkah untuk memastikan persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan berdampak terhadap stabilitas pemerintahan maupun masyarakat Desa Tamanjaya.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi yang melibatkan Komisi I DPRD, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tamanjaya, Camat Ciemas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat, serta BNNK Sukabumi, Selasa (11/8/2026).
Baca Juga: Hade! Petarung Sunda Bilal Hasan Resmi Dapat Kontrak UFC
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan persoalan narkotika tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa, terlebih ketika menyangkut seorang kepala desa yang memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin masyarakat.
Menurut Andri, kasus tersebut telah menjadi perhatian luas warga Tamanjaya. Berdasarkan informasi dan aspirasi yang diterima pihaknya, sebagian besar masyarakat disebut telah mengetahui kabar penangkapan kepala desa tersebut dan mayoritas menyatakan tidak mendukung dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Informasi atau kasus ini sudah diketahui lebih dari 90 persen warga setempat. Tentu pro kontra di bawah ada, tapi mayoritas lebih ke kontra, artinya tidak mendukung. Karena sepakat, narkoba menjadi musuh bersama,” kata Andri.
Baca Juga: Calon Agen Perisai Dapil 6 Sukabumi Dibekali Strategi Perluas Perlindungan Pekerja Rentan
Komisi I menilai persoalan yang harus segera dijawab pemerintah daerah bukan semata-mata mengenai apakah kepala desa akan menjalani proses pidana atau mendapatkan rehabilitasi.
Lebih dari itu, pemerintah daerah dinilai perlu memastikan keberlangsungan pemerintahan Desa Tamanjaya di tengah munculnya persoalan kepercayaan publik terhadap kepemimpinan desa.
Andri menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, apalagi dilakukan oleh pejabat yang menjadi representasi pemerintah di tingkat desa.
Baca Juga: Kasus Dugaan Sabu Kades Tamanjaya, Pencairan Dana Desa Terancam Terkendala
“Tidak ada istilah toleransi terkait yang namanya penyalahgunaan narkoba. Dan tidak elok juga ketika hari ini hanya sebatas diberhentikan sementara ataupun prosesnya seperti apa,” tegasnya.
Ia juga menilai standar seorang kepala desa tidak hanya berkaitan dengan persoalan putusan pengadilan. Menurutnya, aspek moral, etika, serta persyaratan jabatan juga harus menjadi perhatian.
“Jangankan menjadi kepala desa, menjadi calon kepala desa pun kan harus sudah bebas dari narkoba,” ujarnya.
Baca Juga: Lansia Ditemukan Meninggal di Jembatan Cilubang, Petugas Gabungan Langsung Evakuasi
Perdebatan lain muncul terkait kemungkinan kepala desa ditempatkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika apabila nantinya menjalani rehabilitasi.
Andri menilai status tersebut perlu dilihat secara proporsional ketika dikaitkan dengan tanggung jawab sebagai pejabat publik.
Menurutnya, kepala desa merupakan orang dewasa yang memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan sehingga persoalan penggunaan narkotika tidak dapat begitu saja dilepaskan dari tanggung jawab pribadi.
“Bicara hari ini ada pengguna, ada pengedar, ataupun ada korban. Bicara konteks korban sebetulnya kita harus bisa memisahkan. Kepala desa bukan anak kecil yang bisa diintimidasi untuk menggunakan narkoba,” katanya.
Baca Juga: KKM 07 Desa Mekarwangi, STKIP Bina Mutiara Sukabumi Aktif Edukasi Pelajar di Empat Sekolah
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil sikap berbeda. Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Samsul Bahri, mengatakan pemerintah daerah tidak bisa terburu-buru mengambil keputusan pemberhentian permanen tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurut Samsul, Pemkab membutuhkan dokumen resmi dari aparat penegak hukum yang menerangkan status hukum kepala desa yang bersangkutan.
Ia menegaskan rekaman video penangkapan maupun informasi awal yang beredar belum cukup menjadi dasar administratif untuk langsung memberhentikan kepala desa.
“Kami memonitor perkembangan narkoba oknum kepala desa tetap menunggu status hukum dari yang tersangka seperti apa. Walaupun secara realitas ditangkap, secara yuridis harus ada surat yang betul menyatakan terlibat penyalahgunaan narkoba,” ujar Samsul.
Samsul menyebut ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Ia juga menyinggung PP Nomor 16 Tahun 2026 serta Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatur persyaratan kepala desa, termasuk ketentuan terkait bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Harus ada surat termasuk narkoba. Dasar video belum membuktikan, harus ada surat,” jelasnya.
Baca Juga: Promo Kemerdekaan, Pusat Terapi Regeneratif RSUD R. Syamsudin Tawarkan Perawatan Wajah Rp4,8 Juta
Di tengah tarik-menarik antara tuntutan percepatan dari legislatif dan kebutuhan kepastian hukum dari pemerintah daerah, BPD Desa Tamanjaya mengaku berada dalam posisi sulit.
BPD memahami adanya keresahan masyarakat, tetapi di sisi lain tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Sebetulnya kaget ketika kepala desa tersangkut penyalahgunaan narkoba. BPD ingin berbuat sesuatu menyikapi kepala desa,” ujar salah satu anggota BPD dalam audiensi.
Hingga saat ini, kondisi masyarakat Desa Tamanjaya disebut masih kondusif. Namun, persoalan mengenai masa depan kepemimpinan desa mulai menjadi perhatian.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah kepala desa akan mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme yang berlaku, atau tetap menjalankan kewenangannya hingga proses hukum memperoleh kepastian?
Jawaban atas persoalan tersebut kini bergantung pada perkembangan status hukum Utis Sutisna serta langkah BPD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

