SUKABUMI — Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda membeberkan alasan Pemerintah Kota Sukabumi mempertimbangkan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Menurutnya, rencana tersebut tidak terlepas dari tekanan fiskal daerah setelah adanya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi seiring kebijakan pemerintah pusat yang berdampak terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah. Kota Sukabumi, kata dia, mengalami pengurangan transfer dari pusat hingga sekitar Rp159 miliar.
“Dimulai karena TKD. Kita ini Kota Sukabumi Rp159 miliar tidak ada transfer ke kota dari pusat,” ujarnya.
Menurutnya, TKD merupakan salah satu sumber penting dalam pembiayaan pemerintah daerah. Komponen tersebut mencakup sejumlah bentuk transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), hingga Dana Bagi Hasil (DBH).
Kondisi tersebut kemudian membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin terbatas. Di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik yang tetap berjalan, pemerintah daerah harus mencari alternatif sumber pendanaan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi itu mengaitkan kondisi tersebut dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, regulasi tersebut membawa perubahan terhadap pola hubungan keuangan pusat dan daerah. Sejumlah kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat turut berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam mengelola anggaran.
Ia menilai pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan ketika terjadi penurunan transfer dari pusat. Di sisi lain, kebutuhan pembangunan daerah tidak serta-merta berhenti hanya karena kemampuan fiskal mengalami tekanan.
“Di satu sisi kita juga memahami dan memaklumi setiap kota/kabupaten melakukan pinjaman daerah. Di mana-mana sekarang terjadi,” katanya.
Ketua DPRD menegaskan, rencana pinjaman kepada PT SMI tidak serta-merta dapat dimaknai bahwa kondisi keuangan Kota Sukabumi sedang kolaps. Pinjaman daerah dinilai sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang dapat digunakan pemerintah daerah ketika kapasitas anggaran tidak mampu sepenuhnya menopang kebutuhan pembangunan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan skema pinjaman tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak bisa secara bebas mengambil kebijakan pembiayaan tanpa memperhatikan regulasi yang berlaku.
Ia juga menyinggung adanya perubahan kebijakan dari Kementerian Keuangan mengenai batas belanja maupun ruang fiskal pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi dan kebijakan fiskal tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati agar setiap keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kalau tidak memenuhi aturan dari pusat bisa kena pidana juga, karena tidak mengikuti aturan,” tegasnya.
Karena itu, rencana pinjaman daerah ke PT SMI menjadi pilihan yang harus dikaji secara matang. DPRD Kota Sukabumi berkepentingan memastikan pinjaman tersebut benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat, memiliki kemampuan pembayaran kembali, serta tidak justru membebani APBD pada tahun-tahun mendatang.
Persoalan pinjaman daerah pun tidak hanya berkaitan dengan seberapa besar dana yang dapat diperoleh, tetapi juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran, prioritas pembangunan, kemampuan fiskal daerah, serta kepastian sumber pembayaran cicilan.
Dengan kondisi TKD yang mengalami penurunan, DPRD Kota Sukabumi menilai pemerintah daerah memang menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat. Namun, keputusan untuk berutang tetap harus ditempatkan sebagai langkah strategis, bukan sekadar solusi jangka pendek untuk menutup keterbatasan anggaran.

