Sukabumi

UU Reforma Agraria Disahkan, SPI Sukabumi Minta Implementasi Dikawal hingga ke Rakyat

×

UU Reforma Agraria Disahkan, SPI Sukabumi Minta Implementasi Dikawal hingga ke Rakyat

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka babak baru dalam penataan persoalan agraria di Indonesia.Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai produk legislasi, tetapi benar-benar diterapkan untuk menjawab persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria.

Rapat Paripurna ke-6 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 secara resmi menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang. Dalam pembahasannya, regulasi tersebut mencakup sejumlah aspek, antara lain perencanaan reforma agraria, lokasi prioritas, objek dan subjek reforma agraria, serta penyelesaian konflik agraria.

Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud, menilai pengesahan regulasi tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang perjuangan reforma agraria.

Menurutnya, keberadaan aturan baru tersebut perlu dikawal agar pelaksanaannya tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan mampu memberikan kepastian dan pemulihan hak bagi masyarakat yang menghadapi persoalan agraria.

“Ini merupakan capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Sekarang tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat reforma agraria benar-benar sampai kepada rakyat,” ujar Rozak.

Ia mengatakan, pelaksanaan reforma agraria perlu diarahkan pada penataan struktur penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh.

Rozak juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok yang menjadi subjek reforma agraria, seperti petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok masyarakat lainnya yang selama ini menghadapi persoalan akses dan penguasaan tanah.

Dalam materi yang disepakati DPR, subjek reforma agraria memang mencakup sejumlah kelompok tersebut. Regulasi itu juga mengatur objek reforma agraria yang dapat berasal dari tanah hasil penyelesaian konflik maupun nonkonflik.

Bagi SPI Sukabumi, tahap setelah pengesahan justru menjadi bagian penting yang perlu mendapatkan perhatian. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti UU tersebut melalui aturan pelaksana sehingga ketentuan yang telah disepakati dapat diterapkan di lapangan.

“Yang paling mendesak adalah kelembagaan penyelenggara reforma agraria segera dibentuk untuk memastikan seluruh mandat di dalam undang-undang dapat dilaksanakan dan menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” katanya.

Dalam pembahasan terakhir sebelum pengesahan, DPR dan pemerintah menyepakati nomenklatur Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) sebagai lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Rozak menekankan, pembentukan kelembagaan tersebut harus diikuti dengan tata kelola yang mengedepankan dialog, pendekatan humanis dan kepastian hukum.

Menurutnya, proses penyelesaian persoalan agraria perlu tetap memperhatikan hak asasi manusia serta memastikan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah memperoleh perlindungan hukum.

“Pendekatannya jangan militeristik dan tata kelolanya jangan represif. Tata kerja kelembagaan harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Ia berharap pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk memperkuat penyelesaian konflik agraria sekaligus menata kembali persoalan penguasaan tanah secara lebih terarah.

“Khittah reforma agraria adalah penataan ulang struktur penguasaan tanah demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi manusia,” pungkas Rozak.