Kota Sukabumi

Total Rp253,5 Juta! Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi Terima Santunan

×

Total Rp253,5 Juta! Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Sukabumi Terima Santunan

Sebarkan artikel ini
Keluaraga peserta BPJS saat menerima Jaminan Kematian Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI — Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat bagi keluarga yang ditinggalkan pekerja. Ahli waris Yulia Safitri menerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa pendidikan dengan total nilai Rp253,5 juta.

Manfaat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, di Aula Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (23/10/2026).

Yulia Safitri diketahui tercatat aktif dalam tiga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada segmen Penerima Upah. Ketiga kepesertaan itu berasal dari aktivitasnya sebagai petugas RT/RW Kecamatan Cikole, kader Posyandu, serta petugas Sensus Ekonomi 2026.

Berdasarkan rincian manfaat yang disampaikan, ahli waris memperoleh santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dari kepesertaan sebagai petugas RT/RW. Kemudian, santunan Rp32 juta diberikan melalui kepesertaan sebagai kader Posyandu dan Rp32 juta lainnya dari kepesertaan sebagai petugas Sensus Ekonomi 2026.

Selain santunan kematian, terdapat manfaat beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhumah senilai total Rp147,5 juta melalui kepesertaan sebagai kader Posyandu.

Dengan demikian, keseluruhan manfaat yang tercantum dalam rincian tersebut mencapai Rp253,5 juta. Penyerahan dilakukan kepada kakak kandung almarhumah yang mewakili ahli waris.

Ayep Zaki mengatakan, penyerahan santunan tersebut merupakan bagian dari kegiatan peningkatan kapasitas RT dan RW untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang berintegritas.

Ia berharap manfaat jaminan sosial tersebut dapat membantu keluarga menghadapi masa setelah kehilangan anggota keluarga, sekaligus mendukung keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan.

“Hari ini kami menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang meninggal dunia. Semoga santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Ayep.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menyebut pembayaran manfaat tersebut merupakan bentuk perlindungan jaminan sosial bagi peserta dan keluarga yang berhak menerima manfaat.

“Kami hadir di sini untuk menyerahkan hak almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Alpian.

Ia juga mengajak masyarakat pekerja, baik di sektor formal maupun informal, yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mengikuti program perlindungan tersebut.

Menurutnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan, yakni Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Penyerahan manfaat ini menjadi pengingat pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja yang menjalankan tugas pelayanan masyarakat. Perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi risiko kehilangan pencari nafkah sekaligus menjaga keberlanjutan pendidikan anak.