SUKABUMI — Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Sukabumi kini memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni melalui program Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program tersebut disosialisasikan dengan tajuk “Ajukan Sendiri Perbaikan Rumah Gratis ke Provinsi Jawa Barat”.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal agar menjadi lebih layak dan nyaman.
Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, turut mendorong masyarakat yang memenuhi kriteria untuk memanfaatkan program tersebut. Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, warga disebut dapat mengajukan permohonan bantuan secara langsung.
“Program bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni,” kata dia.
Selain memberikan bantuan untuk perbaikan rumah, program ini juga diarahkan agar proses pengajuan dapat dilakukan dengan mudah dan transparan. Masyarakat diberikan akses untuk mengajukan permohonan secara mandiri melalui layanan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam informasi yang disosialisasikan, pengajuan juga dapat dilakukan melalui aplikasi Sapawarga Jawa Barat, dengan layanan Imah Aing, yang merupakan kanal pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Wawan Juanda menilai akses informasi mengenai program bantuan pemerintah perlu terus diperluas agar masyarakat yang membutuhkan tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan bantuan.
“Program perbaikan rumah memiliki manfaat langsung bagi masyarakat karena berkaitan dengan kualitas tempat tinggal dan lingkungan keluarga,” paparnya.
Karena itu, masyarakat yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat mencari informasi secara resmi dan mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Program tersebut menjadi salah satu upaya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian yang lebih layak sekaligus meningkatkan kualitas kehidupan warga.

