Berita Utama

Dalam Paripurna Anggaran Perubahan, Pemkot Sukabumi Siapkan Suntikan Modal BPR Rp1,5 Miliar pada 2027

×

Dalam Paripurna Anggaran Perubahan, Pemkot Sukabumi Siapkan Suntikan Modal BPR Rp1,5 Miliar pada 2027

Sebarkan artikel ini
Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Pimpinan DPRD Kota Sukabumi usai menggelar rapat paripurna anggaran peruabahan 2026. (FOTO : Rizky/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi menyiapkan penguatan permodalan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi melalui skema penyertaan modal daerah yang dilakukan secara bertahap.

Kebijakan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (25/9/2026), bersamaan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT BPR Kota Sukabumi serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan regulasi yang disepakati, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara akumulasi penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi hingga akhir 2024 yang telah diaudit mencapai Rp15 miliar.

Pemkot Sukabumi selanjutnya merancang penambahan modal secara bertahap untuk memperkuat kapasitas BPR. Pada tahun anggaran 2027, pemerintah daerah menyiapkan penyertaan modal sebesar Rp1,5 miliar.

Setelah itu, tambahan modal direncanakan sebesar Rp1 miliar setiap tahun mulai 2028 hingga 2036.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan penyertaan modal tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk memperbesar kapasitas bisnis BPR, tetapi juga harus memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat.

“Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” tegas Ayep.

Menurutnya, keberadaan BPR milik pemerintah daerah harus mampu mengambil peran yang lebih besar dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kita ingin BPR ini tidak hanya berbicara mengenai bisnis perbankan, tetapi bagaimana keberadaannya bisa memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan ikut menggerakkan roda perekonomian di Kota Sukabumi,” ujarnya.

Ayep menegaskan, penambahan modal pemerintah daerah juga harus dibarengi dengan penguatan tata kelola dan pengelolaan perusahaan yang profesional.

“Penyertaan modal ini harus diikuti dengan tata kelola yang baik, pengelolaan yang profesional dan target yang jelas. Modal pemerintah daerah yang masuk harus mampu memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat,” kata Ayep.

Ia menyebut skema penambahan modal secara bertahap menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kebutuhan penguatan BPR dengan kemampuan keuangan daerah.

“Kita lakukan secara bertahap karena kemampuan fiskal daerah juga harus menjadi pertimbangan. Yang paling penting, setiap penyertaan modal harus memiliki arah dan memberikan kontribusi terhadap penguatan BPR serta perekonomian daerah,” tuturnya.

Dengan modal dasar sebesar Rp50 miliar dan rencana tambahan penyertaan modal hingga 2036, pemerintah daerah menempatkan BPR sebagai salah satu instrumen dalam penguatan sektor ekonomi dan keuangan daerah.

Selain agenda penyertaan modal BPR, Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi juga mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam struktur Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah ditetapkan sekitar Rp1,22 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai sekitar Rp1,27 triliun.

Struktur tersebut ditopang pembiayaan daerah yang bersumber dari SiLPA sebesar Rp46,95 miliar.

Ayep mengatakan seluruh kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjaga keberlanjutan fiskal sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan.

“Kita harus memastikan anggaran daerah dikelola secara terukur, efektif dan memberikan manfaat nyata. Karena itu, setiap kebijakan pembiayaan maupun penyertaan modal harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Setelah disahkan DPRD, dokumen Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan menjalani evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat selama 15 hari kerja sebelum dilakukan penyempurnaan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, regulasi penyertaan modal BPR menjadi dasar bagi Pemkot Sukabumi untuk menjalankan rencana penambahan modal mulai 2027.

Pemerintah berharap penguatan permodalan tersebut dapat meningkatkan kapasitas PT BPR Kota Sukabumi sekaligus memperluas kontribusinya terhadap perekonomian masyarakat dan penguatan keuangan daerah.