SUKABUMI – Keterbatasan kemampuan fiskal daerah menjadi salah satu perhatian utama Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2027.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sukabumi H Andreas saat membacakan Nota Pengantar Bupati atas Raperda APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (30/9/2026).
Dalam penyusunan anggaran, Pemkab Sukabumi menyatakan tidak seluruh kebutuhan pembangunan dapat diakomodasi secara bersamaan. Keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi pertimbangan dalam menentukan program dan kegiatan yang akan masuk dalam rancangan APBD.
Karena itu, pengalokasian anggaran diarahkan pada belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta sejumlah program prioritas yang dinilai berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.
Arah kebijakan tersebut tetap diselaraskan dengan sasaran pembangunan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025-2029.
Di sisi lain, APBD 2027 juga diarahkan untuk mendukung tema pembangunan Kabupaten Sukabumi, yakni Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.
Pemkab Sukabumi menekankan bahwa penentuan alokasi anggaran akan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Dengan ruang fiskal yang terbatas, penganggaran ditargetkan tetap mampu menopang pencapaian sasaran pembangunan sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Pemkab Sukabumi selanjutnya meminta DPRD Kabupaten Sukabumi bersama-sama membahas Raperda APBD 2027 hingga mencapai kesepakatan yang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan daerah.
Raperda APBD 2027 tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.

