Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Warga Sukamulya Minta Cut and Fill PT Cosmo Dihentikan, Status Lahan 47 Hektare Dipertanyakan

×

Warga Sukamulya Minta Cut and Fill PT Cosmo Dihentikan, Status Lahan 47 Hektare Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Forum konsultasi publik terkait rencana pengembangan kawasan PT Cosmo Technology di Balai Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Senin (2/11/2026). (Foto: Mulvi M Noor/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Kejelasan status lahan menjadi salah satu persoalan yang disoroti warga dalam aktivitas cut and fill PT Cosmo Technology di Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Masyarakat meminta pemerintah daerah memastikan batas dan status penguasaan lahan sebelum kegiatan tersebut dilanjutkan.

Persoalan itu mencuat dalam forum konsultasi publik di Balai Desa Sukamulya, Senin (2/11/2026). Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan adanya klaim lahan yang dikaitkan dengan PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam dalam rencana pengembangan kawasan seluas sekitar 47 hektare.

Warga Sukamulya, Ronal Saepul, mengatakan masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi. Namun, menurutnya, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut persoalan kegiatan PT Cosmo Technology sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, terutama terkait kesesuaian tata ruang dan kewajiban dokumen lingkungan.

Ronal juga menyoroti proses penyampaian informasi kepada masyarakat. Menurutnya, warga perlu mendapatkan penjelasan memadai mengenai jenis kegiatan, luas lahan, pihak penanggung jawab, hingga potensi dampak lingkungan sebelum proses konsultasi publik berjalan.

“Ketika masyarakat tidak mendapatkan informasi sejak awal, bagaimana mereka bisa mengetahui kegiatan itu untuk apa, berapa luasannya, siapa penanggung jawabnya, dan apa dampaknya?” ujarnya.

Selain persoalan keterbukaan informasi, warga meminta pemerintah daerah turun tangan mengklarifikasi batas serta status penguasaan lahan yang dikaitkan dengan kedua perusahaan tersebut.

Ronal menilai kejelasan pihak yang menguasai lahan penting untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas cut and fill menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Atas dasar itu, warga mendesak agar aktivitas cut and fill dihentikan sementara sampai status lahan dan penanggung jawab kegiatan dipastikan.

“Harus dihentikan sementara karena penanggung jawab kegiatannya belum jelas. Agar tidak terjadi potensi dampak yang tidak jelas penanggung jawabnya,” kata Ronal.

Ia juga menyinggung lahan sekitar 2.000 meter persegi yang sebelumnya dipersoalkan dan disegel. Namun, menurutnya, status serta keterkaitan lahan tersebut dengan perusahaan maupun tanah desa masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sementara itu, Konsultan Lingkungan Yosnita Rosmawati menjelaskan bahwa rencana kegiatan yang sedang disusun berkaitan dengan pengembangan kompleks bangunan penunjang kawasan industri Cijambe. Luas area yang dibahas mencapai sekitar 47 hektare, mencakup kompleks komersial, usaha dan jasa, serta fasilitas penunjang lainnya.

Yosnita mengakui perlunya kejelasan hubungan antara PT Cosmo Technology dan PT Alas Wahana Alam, khususnya mengenai batas serta penguasaan lahan.

“Harus clear dulu antara Alas Wahana sana sama Cosmo. Sekarang posisi Alas Wahana pun sedang melakukan pengurangan luas lahan kawasan, paralel dengan Cosmo,” jelasnya.

Dalam forum tersebut, sejumlah masukan masyarakat turut disampaikan sebagai bahan penyusunan dan evaluasi dokumen lingkungan. Di antaranya potensi debu akibat pekerjaan, dampak sosial, gangguan terhadap anak-anak sekolah, serta persoalan air.

Yosnita mengatakan masukan tersebut akan dicatat dan dipetakan berdasarkan tingkat urgensinya. Ia juga menyebut keputusan penghentian aktivitas bukan menjadi kewenangannya sebagai konsultan penyusun dokumen lingkungan.

Meski demikian, menurutnya, penghentian pekerjaan perlu dipertimbangkan apabila memang diperlukan. Namun, aspek keselamatan masyarakat juga harus diperhatikan, terutama jika terdapat pekerjaan yang berkaitan dengan mitigasi potensi banjir dan longsor.

“Kalau memang harus diberhentikan, menurut saya berhentikan. Cuma, kecuali yang urusannya nanti bisa berdampak terhadap banjir ataupun longsor. Jangan sampai ketika diberhentikan justru masyarakat yang terkena dampaknya,” ujarnya.

Yosnita menambahkan, pekerjaan yang berkaitan dengan mitigasi risiko tidak seharusnya menjadi alasan untuk tetap menjalankan kegiatan utama yang sedang dipersoalkan.

Di sisi lain, warga berharap pemerintah daerah memastikan seluruh persoalan legalitas lahan, perizinan, dan dokumen lingkungan ditangani secara jelas. Dengan demikian, kegiatan investasi dapat berjalan sesuai aturan dan potensi dampaknya terhadap masyarakat bisa diantisipasi.