Berita Utama

Polres Sukabumi Kota Kembali Gerebek Dugaan Peredaran Miras di Warudoyong, 89 Botol Arak dan Ciu Disita

×

Polres Sukabumi Kota Kembali Gerebek Dugaan Peredaran Miras di Warudoyong, 89 Botol Arak dan Ciu Disita

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi Kota saat menggerebek lokasi miras oplosan. (FOTO : Dokumentasi Polres Sukabumi Kota)

SUKABUMI – Aktivitas yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, berhasil diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Dalam operasi yang berlangsung Sabtu (31/10/2026) sore, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol jenis arak Bali dan ciu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 89 botol dengan volume keseluruhan sekitar 53,4 liter.

Rinciannya, sebanyak 40 botol berisi arak Bali dan 49 botol lainnya merupakan minuman jenis ciu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga setempat, yang diduga memiliki barang-barang tersebut.

Temuan ini cukup menarik perhatian lantaran lokasi penyimpanan miras tersebut dalam kesehariannya diketahui tampak digunakan sebagai tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara eceran.

Usai dilakukan penindakan, pria yang diamankan beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Sukabumi Kota. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan guna mendalami dugaan aktivitas peredaran minuman keras ilegal tersebut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memutus rantai peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami lakukan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Sukabumi,” ujar Bayu, Senin (2/11/2026).

Bayu juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas jual beli maupun mengonsumsi minuman keras ilegal. Ia menilai dukungan dan kepedulian warga sangat diperlukan untuk membantu kepolisian mengungkap praktik serupa.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penjualan atau distribusi miras ilegal di lingkungan tempat tinggalnya diminta segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut, segera laporkan kepada kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” imbaunya.

Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).