SUKABUMIKU.id – Pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, Polres Sukabumi akan mengadakan layanan SIM Keliling di halaman Pasar Terminal Bojonglopang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Layanan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
1. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
2. Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
4. Bukti lulus tes psikologi.
Biaya Perpanjangan:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
*Catatan:* Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Prosedur Perpanjangan:
1. Datang ke lokasi layanan SIM Keliling dengan membawa semua persyaratan.
2. Mengisi formulir perpanjangan SIM yang disediakan petugas.
3. Menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi di lokasi (jika tersedia) atau membawa surat keterangan yang sudah diperoleh sebelumnya.
4. Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SIM baru.
Catatan Penting:
– Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, perpanjangan harus dilakukan di Satpas atau Polres setempat dengan prosedur penerbitan SIM baru.
– Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
– Pastikan membawa alat tulis pribadi untuk mengisi formulir.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Polres Sukabumi atau mengunjungi situs resmi mereka. (Sei)