SUKABUMIKU.id – Warga Cicurug dan sekitarnya, terutama yang berada di wilayah Desa Kutajaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, berikut informasi penting terkait pelayanan SIM Keliling dari Polres Sukabumi. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Hari: Selasa, 11 Maret 2025
Lokasi: Halaman Alfamart Tugujaya, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi
Persyaratan Perpanjangan SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, harap memperhatikan persyaratan berikut:
- Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku, serta menunjukkan KTP asli atau suket asli.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Waktu Perpanjangan
- Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Jika ada kepentingan mendesak, pemohon dapat mengoordinasikan dengan petugas/operator SIM di lokasi.
Perpanjangan SIM yang Telah Melebihi Masa Berlaku
- Apabila masa berlaku SIM telah habis, perpanjangan tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling.
- Warga harus mendatangi Kantor Satpas terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru dengan mengikuti Ujian Teori dan Ujian Praktik.
Perubahan Waktu dan Lokasi Pelayanan
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perubahan waktu atau lokasi pelayanan, masyarakat dihimbau untuk memantau pengumuman resmi dari Polres.
Pelayanan SIM Keliling ini merupakan langkah Polres Sukabumi untuk mempermudah akses masyarakat dalam proses perpanjangan SIM. Oleh karena itu, warga diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik.
Tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku saat mengunjungi lokasi pelayanan untuk kenyamanan dan keselamatan bersama.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau butuh klarifikasi, masyarakat dapat menghubungi pihak terkait langsung di Polres Sukabumi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Cicurug dan sekitarnya. Terima kasih atas perhatiannya.(Sei)