SUKABUMIKU.id – Kebijakan baru pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg yang mewajibkan pencatatan KTP pembeli menuai pertanyaan dari agen di lapangan. Sejumlah agen di Cilandak, Jakarta Selatan, mengaku bingung mengenai prosedur dan tujuan pengumpulan foto KTP tersebut.
Dwi (58), seorang agen LPG 3 kg, mempertanyakan mekanisme dan pemanfaatan data KTP yang dikumpulkannya. “Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?” keluhnya pada Senin (3/2). Ia merasa aturan ini justru mempersulit proses penjualan, terutama karena belum semua warga mengetahui aturan tersebut. Dwi juga khawatir data KTP yang dikumpulkan disalahgunakan oknum tertentu yang dapat memicu kelangkaan gas elpiji 3 kg. Ia mencontohkan, satu Kartu Keluarga (KK) yang seharusnya dibatasi pembelian dua tabung per bulan, berpotensi membeli lebih banyak jika setiap anggota keluarga membeli menggunakan KTP masing-masing di agen yang berbeda.
Kekhawatiran serupa diungkapkan Reni (53), agen LPG 3 kg lainnya di Cilandak. Ia mengaku kesulitan menerapkan aturan wajib KTP ini. “Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan,” ujarnya. Reni menyoroti dampak aturan ini terhadap masyarakat kecil yang mungkin belum sepenuhnya memahami prosedur baru tersebut.
Kebingungan para agen ini muncul di tengah kebijakan baru pemerintah yang berlaku sejak 1 Februari 2024. Kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ini melarang agen menjual LPG 3 kg langsung ke pengecer. Pengecer diwajibkan mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi Pertamina. Tujuannya, menurut Kementerian ESDM, adalah untuk mengontrol distribusi dan memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Namun, belum jelasnya mekanisme pendataan dan pemanfaatan data KTP di tingkat agen menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di lapangan. Diperlukan sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut dari pemerintah agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak membebani agen maupun masyarakat.(mrf/*)