SUKABUMI – Fraksi Partai Nasdem di DPR RI kembali menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penunjukan tersebut dilakukan setelah Rusdi Masse hengkang dari Nasdem dan bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa, menyebut pengalaman Sahroni di Komisi III menjadi salah satu pertimbangan utama. Ia menilai Sahroni telah lama berkecimpung di komisi yang membidangi hukum dan keamanan tersebut.
“Beliau sudah dua periode menjadi pimpinan Komisi III. Dari pengalaman dan kapasitas yang ada, menurut kami beliau layak kembali dipercaya memimpin di komisi ini,” ujar Saan saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Pemkab Sukabumi Siapkan Bazar Murah dan Undian Umrah di Muhibah Ramadan 1447 H
Saan juga menegaskan bahwa proses pengusulan hingga penetapan Sahroni sebagai pimpinan Komisi III telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk terkait putusan Mahkamah Kehormatan Dewan. Menurutnya, sanksi etik yang pernah dijatuhkan kepada Sahroni telah dijalani sehingga tidak ada lagi persoalan kelembagaan yang menghalangi penetapan tersebut.
Ia menyebut, setelah putusan MKD dijalankan, secara institusional persoalan itu dinyatakan selesai.
Pergantian pimpinan Komisi III dilakukan setelah pimpinan DPR RI menerima surat dari Fraksi Nasdem tertanggal 12 Februari 2026. Dalam rapat Komisi III, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan adanya perubahan susunan pimpinan.
Baca Juga: Ketua BEM UGM Klaim Diteror Usai Kritik Pemerintah, Mensesneg: Kami tidak Tahu Siapa yang Melakukan!
“Posisi yang sebelumnya dijabat Rusdi Masse kini digantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” kata Dasco dalam rapat tersebut.
Dasco kemudian meminta persetujuan anggota Komisi III atas penetapan tersebut. “Kami menanyakan kepada anggota Komisi III apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI,” ucapnya. Para anggota rapat menyatakan persetujuan atas pergantian pimpinan itu.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni sempat dicopot dari jabatan Wakil Ketua Komisi III pada September 2025 setelah keputusan internal partai. Perkara tersebut kemudian diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan dan berujung pada sanksi penonaktifan sementara selama enam bulan.
Dengan berakhirnya masa sanksi, Sahroni kembali dipercaya menduduki kursi pimpinan Komisi III DPR RI.

