SUKABUMIKU.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021. Pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, yaitu mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, dan mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani.
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.14 WIB dan keluar sekitar satu jam kemudian. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berjalan cepat karena hanya mengonfirmasi keterangan yang pernah ia sampaikan sebelumnya. “Kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” ujar Ahok kepada wartawan.
Meskipun enggan merinci materi pemeriksaan, Ahok menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama. “Saya sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” katanya. Ia menambahkan, “Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih.”
Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya pada hari yang sama, di antaranya:
* Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia
* Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014, Chrisna Damayanto
* Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero), Ella Susilawati
* Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015), Edwin Irwanto Widjaja
* VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan
* Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012, Nanang Untung
* VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013, Huddie Dewanto
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan Ahok dan saksi-saksi lainnya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi pengadaan LNG yang sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Agustus 2024. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. (mrf/*)