Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Aksi Pembacokan di Parungkuda, Polisi Tangkap Lima Pelajar

×

Aksi Pembacokan di Parungkuda, Polisi Tangkap Lima Pelajar

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Polres Sukabumi bergerak cepat mengamankan lima pelajar yang terlibat aksi pembacokan di Jalan Raya Kampung Bolang, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Rabu dini hari (31/12/2025) dan mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian membenarkan penangkapan lima pelaku yang seluruhnya masih berstatus pelajar. Mereka masing-masing berinisial MFN (17), RSM (16), DSP (17), MAP (17), dan FI (18).

Menurut Samian, aksi kekerasan tersebut dipicu oleh saling ejek dan tantang-menantang melalui pesan suara atau voice note (VN) di aplikasi perpesanan. Provokasi tersebut berujung pada kesepakatan untuk bertemu dan melakukan tawuran.

Baca Juga: Lima Tahun Pascabencana, Warga Kampung Nyalindung Palabuhanratu Masih Menanti Relokasi

“Benar, lima orang pelaku sudah kami amankan. Motifnya berawal dari saling ejek dan tantang-menantang lewat kiriman voice note yang berujung pada janji tawuran,” ujar AKBP Samian.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan mentolerir aksi kekerasan jalanan yang melibatkan pelajar, terlebih jika menggunakan senjata tajam dan menimbulkan korban luka berat.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban M Rafly, M Fardan, dan sejumlah rekannya tengah berkumpul di rumah seorang saksi bernama Rafi Ahmad di kawasan Kebun Randu, Cibadak. Saat itu, mereka menerima pesan suara tantangan dari salah satu pelaku utama berinisial MFN alias Fares, yang mengajak bertemu di lokasi yang disebut Palagan.

Baca Juga: Persib Bandung Siap Hadapi Persik Kediri pada Pekan ke-16 Super League 2025/26

Sekitar pukul 01.00 WIB, kelompok korban merespons tantangan tersebut dan berangkat menuju Palagan di wilayah Parungkuda. Namun, setibanya di lokasi, mereka tidak menemukan siapa pun. Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Cicurug sebelum akhirnya memutuskan kembali ke Cibadak.

Nahas, sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di sekitar Pasar Parungkuda, rombongan korban dihadang oleh kelompok pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang. Situasi sempat memanas karena kelompok korban juga berupaya melakukan perlawanan.

“Saat dihadang, korban dan saksi sempat turun dari sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit. Namun karena kalah jumlah, mereka akhirnya memilih melarikan diri,” kata Hartono.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Sukabumi Hari Ini, Senin 5 Januari 2026

Dalam upaya melarikan diri tersebut, salah satu korban berinisial MR terjatuh dari sepeda motor. Kondisi itu dimanfaatkan para pelaku untuk mengeroyok korban secara brutal.

Akibat kejadian tersebut, korban MR mengalami luka sobek di bagian punggung bawah dekat ketiak kiri, pinggul kiri, dan kaki kiri. Sementara korban lainnya, MF, mengalami luka bacok pada bagian betis kiri.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 262 dan/atau Pasal 467 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan.