Berita SukabumiBerita Utama

Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Geruduk Kantor BPN, Ini 14 Tuntutannya

×

Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Geruduk Kantor BPN, Ini 14 Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Rabu (24/9/2024). Aksi ini digelar untuk memperingati Hari Tani Nasional sekaligus menyuarakan sejumlah tuntutan terkait reforma agraria dan perlindungan hak-hak petani.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti penyamaan Hari Tani Nasional dengan Hari Agraria yang dianggap mengaburkan makna perjuangan petani. Mereka menuntut agar pemerintah merealisasikan hak-hak petani dan menyelesaikan permasalahan relokasi masyarakat yang tinggal di kawasan lindung, khususnya di Dusun Ciherang, yang hingga kini belum terealisasi.

Aliansi juga menilai pemerintah daerah gagal menjalankan reforma agraria sesuai amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria. Mereka mendesak aparat hukum untuk memberantas praktik korupsi agraria yang diduga melibatkan kolaborasi antara oknum pengusaha dan pemerintah.

Tuntutan lain yang disuarakan yakni pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya, karena dianggap menjadikan tanah sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi kepentingan investasi dan bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

Massa juga mengecam tindakan represif aparat penegak hukum terhadap masyarakat adat yang menolak proyek strategis nasional, serta meminta penghentian eksploitasi sumber daya agraria yang selama ini dinilai menjadi lahan korupsi melalui pemberian izin kepada pihak-pihak tertentu.

Salah satu fokus utama aksi ini adalah penyelesaian konflik agraria di Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, yang berada di atas lahan HGU PT Nagawarna seluas 337 hektar. HGU tersebut telah berakhir sejak 2011, sehingga tanah seharusnya dikembalikan kepada negara untuk kemudian didistribusikan kepada petani penggarap.

Aliansi juga menolak alih fungsi lahan untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan masyarakat dan petani. Mereka mendesak pemerintah menertibkan lahan-lahan HGU yang terlantar, baik milik swasta maupun negara, yang selama ini memicu konflik agraria berkepanjangan.

Selain itu, mereka meminta pemerintah pusat dan daerah membuat program berskala besar yang jelas untuk mewujudkan kedaulatan pangan. Program tersebut harus melibatkan petani dalam proses perencanaan dan pelaksanaan, serta memberikan perlindungan bagi petani kecil melalui jaminan sosial, asuransi panen, harga pembelian yang adil, akses pembiayaan, pasar, dan prioritas alokasi lahan.

Dalam tuntutannya, Aliansi meminta pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Pemda Kabupaten Sukabumi, BPN Kantah Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanian, perwakilan petani, dan LSM. Tim ini diberi waktu 60 hari untuk menyusun peta jalan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi.

Terakhir, mereka menuntut proses redistribusi lahan dilakukan secara transparan, diaudit publik, dan diawasi lembaga independen agar tidak memicu konflik baru maupun praktik percaloan lahan