SUKABUMIKU.id– Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi memperingatkan potensi PHK massal yang menghantui sektor industri padat karya di Sukabumi akibat kebijakan tarif impor 32% yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
SP TSK SPSI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis guna melindungi lapangan kerja dan keberlangsungan industri.
Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon, menyatakan bahwa kebijakan tarif Trump ini mengancam ekspor produk garmen, alas kaki, dan tekstil yang menjadi andalan Kabupaten Sukabumi.
Penurunan ekspor akan berdampak langsung pada penurunan produksi dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kami meminta pemerintah untuk segera melakukan negosiasi ulang dengan Amerika Serikat dan mempercepat penyelesaian CEPA dengan negara-negara lain,” ujar Popon.
Diversifikasi pasar ekspor menjadi kunci untuk mengurangi ketergantungan pada Amerika Serikat dan meminimalisir dampak tarif impor.
Selain itu, SP TSK SPSI juga menyoroti pentingnya kemudahan investasi dan penghapusan hambatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah juga diminta untuk menyiapkan jaring pengaman sosial bagi buruh yang terancam PHK akibat dampak kebijakan tarif Trump dan fluktuasi nilai tukar rupiah.
SP TSK SPSI menghimbau pengusaha di Sukabumi untuk mengedepankan dialog sosial dan menghindari PHK.
Serikat pekerja siap berkolaborasi dengan pengusaha untuk mencari solusi terbaik dalam menghadapi tantangan ini. (mrf)