SUKABUMIKU.id – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, resmi melantik Andang Tjahjandi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi pada Jumat, 7 Maret 2025. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala BKD Jabar Sumasna, Direktur Politeknik Lembaga Administrasi Negara, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, dan perwakilan unsur Forkopimda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zaki mengucapkan selamat kepada Pj Sekda yang baru dan menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan di lingkungan aparatur Pemkot Sukabumi. Beliau berharap agar seluruh jajaran Pemkot, khususnya Pj Sekda, dapat bekerja dengan jujur dan amanah, serta satu komando di bawah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Saya berharap satu komando di Pemkot Kota Sukabumi yaitu di bawah wali kota dan wakilnya,” ujar Wali Kota Zaki. Hal ini, lanjutnya, akan menciptakan iklim kondusif dan persatuan dalam menjalankan program kerja lima tahun ke depan.
Pengangkatan Andang Tjahjandi sebagai Pj Sekda dilakukan menyusul berakhirnya masa tugas Hasan Asari selama enam bulan. Wali Kota Zaki menjelaskan bahwa pergantian Pj Sekda tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Wali Kota Zaki juga berpesan kepada Pj Sekda dan seluruh jajaran eselon II untuk menjaga persatuan dan kesatuan meskipun terdapat perbedaan. Beliau menekankan fokus pada pencegahan kebocoran pendapatan daerah. “Fokus agar tidak ada kebocoran pendapatan,” tegas Wali Kota. Dengan demikian, Kota Sukabumi diharapkan dapat menjadi kota yang bercahaya dan terdepan dalam mengimplementasikan undang-undang, peraturan pemerintah, serta empat pilar kebangsaan.
Terkait fiskal Kota Sukabumi yang masih rendah, Wali Kota Zaki berharap agar rasio transfer daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan. Beliau optimis Pj Sekda yang baru dapat bekerja sesuai rencana dan membawa perubahan positif. Wali Kota Zaki menegaskan tidak akan mengubah ekosistem birokrasi yang ada, melainkan akan memperkuatnya. Selain itu, beliau juga menyampaikan rencana deklarasi Kota Sukabumi sebagai kota wakaf dalam waktu dekat, berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.
Menanggapi arahan Wali Kota, Pj Sekda Andang Tjahjandi menyatakan komitmennya untuk menyukseskan program unggulan Wali Kota, terutama dalam upaya memperbaiki kondisi fiskal Kota Sukabumi. (mrf/*)