Berita Utama

Anggota Dewan Fraksi Golkar Kota Sukabumi di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tipu Gelap Pangkalan LPG

×

Anggota Dewan Fraksi Golkar Kota Sukabumi di Vonis 3 Tahun Penjara Dalam Kasus Tipu Gelap Pangkalan LPG

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Fraksi Golkar Kota Sukabumi di Vonis 3 Tahun

SUKABUMIKU.id – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah Trisya, divonis bersalah dalam kasus tipu gelap pangkalan gas LPG 3 kilogram, Kamis (04/01/23).

Informasi yang berhasil di peroleh dia dihukum pidana penjara selama 3 tahun, usai pembacaan vonis dalam persidangan di ruang Sidang Chandra 023 Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusuf Syamsudin, didampingi Anggota Hakim Eka Desi Prasetya, dan Anggota Hakim Rahmawati.

“Terdakwa Ivan Rusviyansyah secara sah dan terbukti melakukan penipuan dan penggelapan secara berlanjut melanggar pasal Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1,” kata Prasetyo Hadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai persidangan.

Majelis Hakim memvonis terdakwa Ivan Rusviyansyah dengan hukuman 3 tahun kurungan penjara dikurangi masa tahanan. Pelaksanaan eksekusinya akan segera dilaksanakan.

Ia menambahkan, JPU menuntut terdakwa Ivan Rusviyansyah 4 tahun kurungan penjara. Meski tidak sama dengan tuntutan, JPU menerima vonis tersebut.

“Kita sebagai JPU sudah melakukannya 2 per 3, jadi sudah bisa untuk melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Ivan Rusviyansyah yang juga sebagai Anggota DPRD Kota Sukabumi,” kata dia.

“Tim kuasa hukum Ivan Rusviyansyah akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan upaya banding atau menerima putusan vonis,” tukasnya.

Untuk diketahui, tindak tipu gelap lima pangkalan gas LPG oleh Ivan terjadi 23 Desember 2021 di Ciaul Pasir, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

Ivan menipu investor atau pemodal dengan menjanjikan lima unit usaha pangkalan gas LPG tiga kilogram. Total kerugiannya mencapai Rp 1,2 miliar. (Ky)