GARUT – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilwati, mengapresiasi langkah cepat dan tegas jajaran Polres Garut dalam mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah. Satreskrim Polres Garut berhasil membongkar sindikat pemalsuan dengan menangkap tiga tersangka serta menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu berikut peralatan produksinya.
Kasus ini terbongkar pada Selasa (23/9/2025) setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim bersama Team Sancang Polres Garut. Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Rabbany Regency, Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan.
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan. Setelah diselidiki, benar ditemukan kegiatan pemalsuan uang rupiah,” ungkap Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto.
Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A (47) warga Katapang Kabupaten Bandung, RP (26) warga Pabuaran Kabupaten Serang, dan DS (27) warga Padaherang Kabupaten Pangandaran. Tersangka A diketahui sebagai pemodal sekaligus penyedia alat dan bahan, bahkan tercatat sebagai residivis kasus serupa. Sedangkan RP dan DS berperan dalam proses produksi, mulai dari pemasangan benang pengaman, penge-press-an, hingga pemotongan lembaran uang.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita 1.223 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar, ratusan lembar uang dalam berbagai tahapan produksi, serta peralatan produksi seperti printer, laptop, mesin press, screen sablon, tinta UV, hingga bahan baku pembuatan uang palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Kapolres Garut mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menerima uang, khususnya pecahan Rp100 ribu, dan segera melapor ke kepolisian jika menemukan uang mencurigakan.
Menanggapi pengungkapan ini, Anggota DPRD Jabar Dessy Susilwati menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Polres Garut. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak hanya menyelamatkan masyarakat dari potensi kerugian, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah.
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Garut yang berhasil mengungkap kasus ini. Pemalsuan uang adalah tindak pidana serius yang merugikan negara sekaligus rakyat. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam melindungi masyarakat,” tegas Dessy.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam melakukan transaksi. “Kewaspadaan masyarakat sangat penting. Jangan ragu melapor jika menemukan hal yang mencurigakan, karena partisipasi publik menjadi kunci dalam mencegah peredaran uang palsu,” tambahnya. (Ky/*)

