SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dessy Susilawati, mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar dalam menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Reni Rahmawati, perempuan asal Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual di China.
Kasus ini tengah ditangani Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar yang berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Penyelidikan intensif dilakukan sejak Senin (22/9/2025), dengan menggali keterangan dari pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan pihak kepolisian bahkan telah berhasil berkomunikasi langsung dengan korban melalui panggilan video. Dari komunikasi tersebut, penyidik mendapatkan informasi tambahan sekaligus nomor kontak yang diduga milik pelaku.
“Komunikasi ini penting agar kami bisa memetakan jaringan pelaku dan memastikan kondisi korban yang saat ini berada di luar negeri,” ujar Hendra.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban diketahui mengenal pelaku lewat media sosial Facebook sebelum melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dua orang yang diduga terlibat, yakni A J dan Y, disebut sebagai kakak beradik yang berasal dari Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Namun, alamat lengkap Y masih dalam penelusuran.
Sebelum dikirim ke Guangzhou, China, pada Mei 2025, korban sempat disekap selama sekitar dua minggu di Bogor. Selama berada di luar negeri, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Menanggapi kasus ini, Dessy Susilawati menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian utama. Ia berharap kepolisian bersama kementerian terkait dan lembaga internasional dapat bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Polda Jabar yang telah bergerak sigap menangani kasus ini. Perlindungan terhadap warga negara Indonesia, khususnya perempuan yang menjadi korban TPPO, harus menjadi prioritas utama,” tegas Dessy.
Polda Jabar sendiri berkomitmen menindak tegas para pelaku serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kasus ini kami tangani secara serius. Pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku untuk memastikan perlindungan terhadap korban,” tutup Hendra. (Ky)

