Berita SukabumiBerita UtamaKota Sukabumi

Anggota DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni Soroti Penertiban Reklame yang Dinilai Tergesa-gesa

×

Anggota DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni Soroti Penertiban Reklame yang Dinilai Tergesa-gesa

Sebarkan artikel ini
DPRD KOTA SUKABUMI
Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Inggu Sudeni saat menggelar rapat di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam melakukan penertiban reklame menuai sorotan dari Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni. Ia menilai tindakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa dan minim sosialisasi, terutama terkait ketentuan baru mengenai penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025.

Inggu, yang juga merupakan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpeperda), menjelaskan bahwa Perda tersebut merupakan hasil revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Revisi ini dibahas pada Desember 2024 dan disahkan pada awal 2025 sebagai tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena sebelumnya ketentuan mengenai retribusi atas pemanfaatan RUMIJA untuk reklame belum dimasukkan.

“Sebetulnya aturan ini sudah lama ada, bahkan di masa Wali Kota Achmad Fahmi sudah diinstruksikan ke BPKPD untuk menertibkan bilboard. Namun tidak dilaksanakan pada 2023 karena tidak ada dasar hukum retribusinya dalam Perda,” ujarnya, Selasa (11/06/25).

BACA JUGA: Asosiasi Pengusaha Periklanan Kota Sukabumi Soroti Penyegelan Reklame, Minimnya Sosialisasi

Menurut Inggu, meski Pemerintah mengklaim telah mengundang pengusaha reklame untuk sosialisasi, belum ada kepastian bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan secara efektif.

Ia menyayangkan kurangnya informasi yang sampai ke masyarakat, sehingga menimbulkan kesan bahwa penertiban dilakukan secara tiba-tiba.

“Seharusnya penertiban itu dilakukan setelah proses sosialisasi yang jelas. Misalnya ditentukan dulu rentang waktunya, lalu diberikan kesempatan kepada pengusaha reklame untuk mengurus perizinan dan membayar retribusi sesuai ketentuan baru. Jika setelah tahapan itu tidak ada tindakan, barulah dilakukan penindakan,” tegasnya.

Inggu menilai pendekatan yang dilakukan Pemkot saat ini justru berisiko merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan adanya pengusaha yang memindahkan lokasi reklame ke wilayah Kabupaten karena merasa tidak ada kejelasan aturan di Kota Sukabumi.

BACA JUGA:  Progres Tol Bocimi Sukabumi, Hergun: Akhir 2025 Tembus Sampai Cibolang

“Ketika Wali Kota menyegel reklame yang sebenarnya sudah bayar retribusi tayang tapi belum bayar Rumija, ini sama saja mengurangi PAD. Bisa jadi pengusaha iklan pindah ke daerah lain. Ini harus dipertimbangkan secara matang,” pungkasnya.

Ia pun menyatakan siap membuka ruang dialog dengan para pengusaha reklame jika ada keberatan atas penertiban tersebut. (Ky)