SUKABUMI – Lonjakan angka perceraian di Kota Sukabumi sepanjang 2025 menjadi sorotan serius. Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 1.136 perkara perceraian, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 910 perkara.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 176 merupakan cerai talak dan 960 lainnya cerai gugat. Mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri, menandakan tingginya ketidakpuasan dalam relasi rumah tangga yang berujung pada keputusan berpisah.
Humas PA Kota Sukabumi, Apep Andriana, menjelaskan bahwa penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus. Persoalan ekonomi, suami yang tidak bekerja, hingga perilaku negatif seperti mabuk, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, dan perselingkuhan menjadi faktor utama pemicu keretakan.
BACA JUGA : Kabupaten Sukabumi Peringkat 4 Pemain Judol Terbanyak di Jabar, Kerugian Capai Triliunan
Namun demikian, muncul tren baru yang cukup mengkhawatirkan, yakni meningkatnya kasus perceraian akibat kecanduan judi online. Kebiasaan berjudi secara daring ini tidak hanya menguras penghasilan keluarga, tetapi juga kerap menyeret pelaku pada jeratan utang melalui pinjaman online.
“Perselisihan terus-menerus itu biasanya dipicu masalah ekonomi. Ada suami yang tidak bekerja, ada juga faktor judi, mabuk, KDRT, poligami hingga perzinahan,” ujar Apep, Kamis (12/2/2026).
Berdasarkan data PA Sukabumi sepanjang 2025, sebanyak 753 perkara dipicu perselisihan berkelanjutan, 111 perkara karena persoalan ekonomi, dan 27 perkara secara langsung terkait judi online. Selain itu, 35 perkara disebabkan salah satu pihak meninggalkan pasangan, 10 perkara karena KDRT, 7 perkara akibat poligami, 4 perkara karena penyalahgunaan zat, 2 perkara karena cacat badan, serta 1 perkara karena perpindahan keyakinan.
BACA JUGA : 571 Penerima Bansos Kota Sukabumi Dicoret Gegara Judol, Bisa Diaktifkan Lagi?
Apep menambahkan, dampak kecanduan judi online paling dirasakan oleh pihak istri dan anak. Nafkah rumah tangga kerap terabaikan karena penghasilan suami habis untuk berjudi. Bahkan tidak sedikit yang kemudian terjerat pinjaman online demi menutup kekalahan, sementara kewajiban terhadap keluarga justru diabaikan.
Fenomena ini menjadi alarm bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap dampak judi online yang bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menghancurkan keharmonisan rumah tangga.
Meski angka perceraian meningkat, PA Kota Sukabumi mencatat sekitar 55 persen perkara yang dimediasi berhasil mencapai kesepakatan, baik sepenuhnya maupun sebagian. Dalam mediasi sebagian, pasangan tetap bercerai namun berhasil menyepakati hak asuh anak, nafkah anak, serta hak-hak istri pasca perceraian seperti nafkah iddah dan mut’ah.
Peningkatan angka perceraian ini diharapkan menjadi perhatian bersama, terutama dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah dampak destruktif dari praktik judi online di tengah masyarakat.

