SUKABUMIKU.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekecewaan terhadap keputusan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menegaskan bahwa pelaku usaha selama ini terbuka untuk berdiskusi mengenai isu UMP.
“Kami menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Apindo telah berpartisipasi aktif dalam diskusi terkait kebijakan upah minimum,” ungkap Shinta dalam keterangan resmi pada Sabtu, 30 November 2024.
Shinta menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan saran yang komprehensif mengenai kenaikan UMP 2025 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, ia menilai bahwa masukan dari pelaku usaha—yang merupakan aktor utama dalam kegiatan ekonomi—belum menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.
Apindo sebelumnya mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam merumuskan UMP 2025, karena dianggap paling adil bagi pekerja dan pengusaha.
Shinta mengungkapkan kekhawatiran bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini terlalu tinggi dan akan berdampak signifikan pada biaya tenaga kerja serta struktur biaya operasional perusahaan, terutama di sektor padat karya. Dalam kondisi ekonomi yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik, kenaikan ini dinilai berisiko meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional.
“Kami mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini serta mempertimbangkan masukan dari dunia usaha, agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Shinta.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen di 2025, berdasarkan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang mengajukan kenaikan sebesar 6 persen. Setelah pertemuan dengan pimpinan buruh, keputusan akhir ditetapkan untuk menaikkan upah rata-rata minimum nasional sebesar 6,5 persen.
(mrf/*)