SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Asep Japar dan Andreas sebagai Bupati Sukabumi terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Penetapan pasangan calon Bupati terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Augusta Cikukulu Kecamatan Cicantaya, Kamis (6/2/2025).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Provinsi Jawa Barat Adi Saputro mengatakan, Kabupaten Sukabumi merupakan satu dari empat Kabupaten/Kota yang melaksanakan rapat pleno penetapan Paslon Bupati terpilih hari ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari 11 Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang melaksanakan Pilkada serentak 2024 penetapan pasangan calon terpilih pada hari kemarin 5 dan 6 sekarang,” ujarnya.
Dijelaskan Adi, Rapat pleno penetapan tersebut digelar paling lambat satu hari setelah rilisan MK diumumkan. Atas dasar itu, 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat melaksanakan rapat pleno sejak hari kemarin, Rabu 5 Februari 2025.
“Pasangan calon nomor urut 2 pasangan Asep Japar dan Andreas resmi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi periode 2025-2030,” jelasnya.
Dirinya berharap tahapan pilkada Kabupaten Sukabumi menjadi sejarah baik dalam kontestasi pilkada yang aman, damai, dan sukses.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar mengatakan pentingnya kerja sama antara semua pihak dalam mewujudkan visi dan misi yang telah dicanangkan.
“Saya ucapkan selamat atas ditetapkannya pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru. Semoga ke depan kita dapat bersinergi lebih baik lagi untuk membawa Kabupaten Sukabumi menuju arah yang lebih baik,” Singkatnya. (irw)