Berita SukabumiBerita UtamaKota Sukabumi

Asosiasi Pengusaha Periklanan Kota Sukabumi Soroti Penyegelan Reklame, Minimnya Sosialisasi

×

Asosiasi Pengusaha Periklanan Kota Sukabumi Soroti Penyegelan Reklame, Minimnya Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Reklame
Contoh salahsatu Reklame yang disegel Pemerintah Kota Sukabumi yang dilakukan penyegelan. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Asosiasi Pengusaha Periklanan Kota Sukabumi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kota Sukabumi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor reklame. Namun, asosiasi menyayangkan kurangnya sosialisasi terkait ketentuan baru mengenai penggunaan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Peraturan ini mengatur bahwa penggunaan RUMIJA untuk media publikasi non-pemerintah daerah dikenakan tarif sebesar Rp240.000 per meter persegi per tahun. Ketentuan ini mulai diberlakukan tahun 2025, namun para pengusaha periklanan mengaku belum mendapatkan informasi atau sosialisasi yang memadai terkait hal tersebut.

Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Kota Sukabumi A Maulana, menyampaikan kekecewaannya terhadap kurangnya komunikasi dan keterbukaan informasi dari pihak pemerintah.

BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Akan Bongkar Paksa 81 Reklame Ilegal Jika Tidak Segera Urus Izin

“Kami sangat mendukung upaya Pemkot dalam meningkatkan PAD, namun seharusnya ada sosialisasi yang jelas dan terbuka terlebih dahulu kepada para pengusaha sebelum kebijakan ini diterapkan. Perda ini ditetapkan awal tahun, idealnya kami mengetahui lebih awal agar bisa menyesuaikan,” ujar Adinda.

Ia menambahkan, kurangnya sosialisasi telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait reklame yang dianggap tidak memiliki izin, padahal pada kenyataannya para pengusaha telah mengantongi izin resmi termasuk IMB sebelum pembangunan dilakukan.

“Saat ini muncul stigma bahwa reklame kami tidak berizin. Padahal jelas izinnya sudah kami urus sesuai ketentuan. Yang kami sayangkan adalah aspek sosialisasi RUMIJA ini yang sangat minim,” tambahnya.

Penyegelan reklame ini tentunya sangat dirugikan para pengusaha periklanan di Kota Sukabumi, terlebih sudah ada klien yang berkerjasama dalam pemasangan iklan. Dicontohkannya, perusahaan A sudah bekerjasama dengan konsumen, lalu dengan adanya penyegelan itu tentunya konsumen tersebut merasa keberatan dan bisa membatalkan kerjasamanya iklannya.

” Siapa yang dirugikan, kita sebagai pengusaha  begitupun pemerintah , karena tidak akan dapat pemasukan  dari pajak. Kami juga sebagai pengusaha pasti menaati aturan yang dikeluarkan pemerintah, hanya sekali lagi berikan ruang sosialisasi,” tandasnya.

BACA JUGA: Ini Regulasi Pemasangan Reklame di Sukabumi, Yang Masih Nekad Siap – Siap Kena Babad

A. Maulana berharap Pemerintah Kota Sukabumi ke depan dapat lebih transparan dan melibatkan para pemangku kepentingan dalam setiap tahapan penerapan kebijakan, terutama yang berdampak langsung terhadap sektor usaha.

“Kami juga siap berdialog dan bersinergi dengan Pemkot untuk memastikan penerapan regulasi berjalan adil dan tidak memberatkan dunia usaha, sembari tetap mendukung upaya optimalisasi PAD,” pungkasnya. (Ky)