Berita Sukabumi

Bawaslu Kota Sukabumi Catat Hasil Pengawasan Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

×

Bawaslu Kota Sukabumi Catat Hasil Pengawasan Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi telah mencatat hasil pengawasan terhadap proses pendaftaran bakal calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (27/08/24).

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, memaparkan hasil pengawasan terkait dua pasangan bacalon yang mendaftar pada hari tersebut.

Pasangan pertama, Achmad Fahmi-Dida Sembada, sudah menyerahkan dokumen pendaftaran lengkap. Namun, Yasti mengungkapkan adanya kendala teknis pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon), yang menyebabkan dokumen mereka hanya bisa diunggah secara manual.

“Pasangan pertama dokumen lengkap, tapi ada kendala di Silon, sehingga proses dokumen yang diberikan adalah dokumen secara manual karena di Silon ada gangguan dan tidak langsung muncul,” ujar Yasti.

Pasangan kedua, Mohamad Muraz-Andri Hamami, mengajukan dokumen pendaftaran, namun terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap. Yasti menambahkan bahwa pihak terkait akan segera melengkapi kekurangan dokumen tersebut.

“Sejauh ini, kami melakukan pengawasan hingga pasangan bacalon masuk ke KPU, dan kami pastikan tidak ada anak-anak atau warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih yang dilibatkan. Kami juga memastikan tidak ada ASN, TNI, atau Polri yang terlibat, serta fasilitas negara tidak digunakan untuk kepentingan kampanye,” tegas Yasti.

Bawaslu Kota Sukabumi melakukan dua bentuk pengawasan dalam proses pendaftaran ini, yakni pengawasan langsung dan pengawasan terhadap Silon, di mana partai politik mengunggah dokumen pencalonan. Bawaslu juga memastikan kesesuaian data yang ada di Silon dengan dokumen hard copy yang diserahkan oleh pasangan bacalon. “Kami cek apakah data yang ada di Silon sesuai dengan dokumen yang diterima dalam bentuk hard copy,” tambahnya.

Selama tahapan pendaftaran, Bawaslu Kota Sukabumi telah melakukan pengawasan ketat. Sebelum tahapan pendaftaran dimulai, Bawaslu juga sudah membentuk tim fasilitasi pendaftaran pencalonan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 dan surat edaran dari Bawaslu RI.

“Kami sudah mendesain tim fasilitasi pendaftaran pencalonan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk memastikan tahapan ini berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan,” pungkas Yasti.