Politik

Bawaslu Kota Sukabumi Paparkan Sejumlah Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024

×

Bawaslu Kota Sukabumi Paparkan Sejumlah Kerawanan Pelanggaran Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi membeberkan sejumlah kerawanan terkait tahapan Pemilu 2024. Terutama berkaitan pencalonan hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah berjalan di 2023.

Hal tersebut dipaparkan dalam Publikasi dan Dokumentasi Hasil Pengawasan Pencalonan dan DPT Pemilihan Umum 2024 di Cafe 35 Jalan Suryakencana Kota Sukabumi, pada Sabtu (20/12/23).

Anggota Bawaslu Kota Sukabumi Muhammad Aminuddin mengatakan, dalam tahapan pemuktahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih saja, terdapat sejumlah kerawanan. Hal itu seperti, proses sinkronisasi data yang tak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai prosedur PKPU. Di mana, proses penyandingan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dengan DaftarPemilih Berkelanjutan (DPB) tidak dilaksanakan secara tepat waktu/

“Pada proses penyandingan data DP4 dengan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir, dianataranya Proses penyandingan data tidak dilaksanakan secara tepat waktu dan tidak sesuai dengan prosedur PKPU. Bawaslu pun kesulitan dalam mengakses data pemilih,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, diri meyakini masih terdapat data pemilih yang rawan tidak tercoklit. Hal itu seperti buruh, perantau, dan
sebagainya.

“Termasuk pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan,” ucapnya.

Selain itu, menurutnya masih terlihat kerawanan dari tahapan penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kabupaten/kota. Hal itu seperti penyusunan dapil yang tidak konsisten. Sehingga, penyusunan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak dengan memperhatikan prinsip – prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi.

“Penyusunan penataan dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan tidak sesuai prosedur serta tak memperhatikan terhadap ketepatan waktu dalam
menetapkan jumlah kursi. Selain itu,tidak dilakukan penyampaian usulan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk dicermati kepada publik atau penyelenggaraan uji publik,” ungkapnya.

Dari sisi tahapan pencalonan sampai dengan penetapan daftar calon tetap (DCT) pun, dirinya menemukan kerawanan. Hal itu dimulai dari sisi kecermatan pemeriksaan berkas, pemalsuan dokumen atau tanda tangan, konflik internal partai politik, hingga keanggotaan ganda partai politik.

“Dari semua kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi telah mengeluarkan 31 surat edaran,” bebernya.

Menurutnya, semua surat edaran tersebut berisi tentang imbauan untuk tidak beraktivitas atau berkegiatan yang berkaitan
dengan adanya potensi pelanggaran. Hal itu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Lebih tepatnya pada tahapan pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, tahapan penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, tahapan pencalonan sampai dengan penetapan DCT angggota DPRD Kota Sukabumi,” pungkasnya. (Ky)