Politik

Bawaslu Kota Sukabumi Secara Serentak Lantik 999 PTPS Untuk Pemilu 2024

×

Bawaslu Kota Sukabumi Secara Serentak Lantik 999 PTPS Untuk Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi menghadiri secara serentak melantik 999 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dilaksanakan oleh Panwascam se-Kota Sukabumi pada Senin (22/01/2024).

Seperti diketahui Panwascam se-Kota Sukabumi membuka pendaftaran pada rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada 02-06 Januari 2024, dalam masa pendaftaran serta perpanjangan pendaftara yang dilakukan pada 07-08 Januari 2024, terdapat 1.337 pendaftar yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi Calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari seluruh kecamatan se-Kota Sukabumi.

Pada seleksi administrasi jumlah pendaftar yang lolos tahap Administrasi berjumlah 1.215 (PTPS). Dalam memenuhi kebutuhan (PTPS) se-Kota Sukabumi yang berjumlah 999 (PTPS) sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis rekrutmen (PTPS), Panwascam melaksanakan Tes Wawancara guna menyeleksi (PTPS) agar dapat memenuhi kriteria Jumlah sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan di TPS se- Kota Sukabumi.

“Semoga sahabat (PTPS) yang dimana sebagai ujung tombak dalam melakukan Pengawasan dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang demi tercapainya Pemilu yang Berkualitas, Demokratis dan Bermartabat” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih kepada wartawan.

Lanjut dia betapa tajamnya surat suara bak peluru, satu surat di (TPS) sangatlah berharga, bagaimana (PTPS) ini dapat memastikan suara di (TPS) ini akan tetap sama pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Nasional dan memastikan tidak terjadi dugaan pelanggaran, ujarnya.

Sehiangga sambung dia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diharapkan bisa melakukan pengawasan dan pencegahan dengan baik, apabila terdapat dugaan pelanggaran kami menekankan (PTPS) dapat melaporkannya kepada jajaran Pengawas pemilu setingkat diatasnya yaitu Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk diteruskan kepada Panwascam, dan apabila terjadi dugaan pelanggaran Pidana Pemilu untuk segera melaporkannya ke Bawaslu Kota Sukabumi.

“Jangan takut sebagai pengawas pemilu untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran karena kita dilindungi Undang-Undang, adanya (PTPS) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” pungkasnya. (Ky)