Berita Utama

Dua Kelompok Ormas di Kota Sukabumi Kisruh, 7 Orang Diamankan Polisi

×

Dua Kelompok Ormas di Kota Sukabumi Kisruh, 7 Orang Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Polres Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Insiden kekisruhan antara Ormas Pemuda Pancasila dan Ormas Garis terjadi di Kota Sukabumi. Kejadian bermula saat pihak dari Ormas Garis mendatangi kantor PT. Wom Finance di Jalan Sudirman No. 57 C RT. 01/05 Kelurahan Sriwedari Kecamatan, Gunungpuyuh pada hari Jumat, 13 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Infromasi yang berhasil didapat kedatangan tersebut untuk menemui pihak eksternal dari perusahaan finance berinisial AM (27) yang diduga telah menarik kendaraan sepeda motor debitur yang menunggak angsuran.

Kemudian terjadi cekcok antara pihak ormas Garis dan saudara AM, tiba-tiba korban saudara AM dipukul oleh terduga pelaku E yang memicu anggota ormas Garis lainnya juga ikut memukul dan mendorong, lalu korban AM melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

“Jadi awalnya terjadi kesalahpahaman hingga berujung pemukulan terhadap korabn,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi saat menggelar press rilis pada Minggu (15/09/24).

Kemudian lanjut dia, sepeda motor akhirnya kembali ke tangan debitur. Setelah itu ormas Garis membubarkan diri dari lokasi. Karena korban AM merupakan anggota ormas Pemuda Pancasila, Pemuda Pancasila berkumpul di sekretariatnya di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Pada Jum’at 13 September 2024 sekitar pukul 19.30 WIB, ormas Pemuda Pancasila berkonvoi menuju sekretariat DPC Garis Kecamatan Cikole di Kota Paris Timur Gang Mesjid RT 06 RW 01 Kelurahan Kebonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.

“Para pelaku ormas Pemuda Pancasila dengan bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap tempat kantor sekretariat ormas Garis,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan, pihak kepolisian turut akan memanggil pihak leasing untuk tidak melibatkan organisasi masyarakat dalam penarikan kendaraan. Baca Juga: Kawasan Lahan Kering di Geopark Ciletuh Sukabumi Kebakaran, Ancam Wisatawan Lintas di jalur Loji – Palangpang.

“Makanya kita akan melakukan antisipasi dengan cara memanggil leasing itu sendiri karena kalaupun leasing ini tidak melakukan langkah, tetap ini akan berulang. Karena PP tetap akan melakukan debt collector, untuk Garis tetap akan melindungi orang-orang yang menunggak,” tuturnya.

“Apabila leasing memerintahkan kepada ormas untuk melakukan penarikan sedangkan penarikan itu dengan cara kekerasan maka leasing akan disangkakan pasal 55. Contoh ormas tersebut sudah melakukan penarikan kendaraan dengan cara kekerasan yang kita akan kenakan pasal 365. Apabila dia melakukan merebut kunci atau menguasai kendaraan dengan ancaman kepada korban dia akan dikenakan pasal 368,” tandasnya. (Ky)