Berita Utama

Begini Kronologi Lengkap Pengedar Sabu Yang Berhasil di Gep Warga Karangtengah Sukabumi

×

Begini Kronologi Lengkap Pengedar Sabu Yang Berhasil di Gep Warga Karangtengah Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar narkoba usai diamankan jajaran kepolisian Saat Narkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Aksi cepat warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (13/08) siang. Seorang pria berinisial FR (36), warga Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, diamankan saat diduga hendak menyembunyikan paket sabu.

Kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB ketika warga memergoki gerak-gerik mencurigakan FR yang diduga tengah menyembunyikan narkoba. Saat diperiksa, ditemukan tiga paket sabu yang disembunyikan di balik tutup botol plastik bekas dan dua paket lainnya terbungkus kertas berlapis lakban hitam.

Warga kemudian membawa FR beserta barang bukti ke Mapolsek Gunungpuyuh. Sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengatakan pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penelusuran, petugas menemukan kembali tiga paket sabu di lokasi tak jauh dari tempat FR diamankan.

“Total barang bukti yang diamankan ada delapan paket sabu dengan berat keseluruhan 4,09 gram, serta satu unit telepon genggam,” ungkap Tenda kepada wartawan, Kamis (14/08/25).

Berdasarkan keterangan awal, FR mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi menggunakan modus sistem tempel dengan petunjuk khusus.

“Atas perbuatannya, FR dijerat pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ky)