SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Didin Syarifudin melalui Kasubid Pengadaan dan Pengembangan Karir Satria menjelaskan, pihak yang bisa diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam database tersebut terdapat kategori R1, R2, dan R3. Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi adalah minimal sudah bekerja selama dua tahun secara terus-menerus di instansi pemerintah.
“Secara umum sosialisasi door to door memang tidak kami lakukan. Tapi sekarang informasi kan sudah canggih, pengumuman kami share melalui media sosial maupun website resmi sukabumi.go.id. Kalau door to door akan memakan waktu lebih lama,” jelasnya, Selasa (09/09/25).
Hingga saat ini, BKPSDM masih melakukan pendataan ulang bagi tenaga non-ASN yang belum terusulkan. Dari hasil pendataan awal, sudah tercatat sebanyak 1.623 orang dari berbagai perangkat daerah.
“Data ini masih bersifat awal, dan akan menjadi bahan bagi para pemangku kebijakan untuk menentukan langkah selanjutnya,” tambahnya.
BKPSDM menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, dalam hal ini BKN dan Kemenpan RB. Regulasi terkait PPPK sepenuhnya ditentukan pemerintah pusat.
“Kami berharap semua non-ASN yang belum tersalurkan bisa terakomodir. Mudah-mudahan nantinya ada angin segar berupa kebijakan baru. Kami juga terus berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN, dan informasi resmi akan selalu kami update tanpa ada yang ditutup-tutupi,” tandasnya. (Ky)

