Berita UtamaKabupaten Sukabumi

BPN Kabupaten Sukabumi Gandeng Banser, Sisir dan Sertifikasi Ribuan Tanah Wakaf

×

BPN Kabupaten Sukabumi Gandeng Banser, Sisir dan Sertifikasi Ribuan Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan (kanan depan) dan Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Sukabumi Kabul Hilmansyah (kiri) memperlihatkan berkas pejanjian kerjasama yang sudah ditandatangani dalam kegiatan penandatanganan kerja sama di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/8/2026). (Foto: Mulvi M Noor/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Sukabumi menggandeng Satuan Koordinasi Cabang (Satkorcab) Banser Kabupaten Sukabumi untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum teradministrasi dengan baik.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dengan Satkorcab Banser Kabupaten Sukabumi di Aula Pertemuan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/8/2026). Kegiatan juga dihadiri perwakilan dari Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sukabumi, juga Kantor Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Sukabumi.

Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi Wendi Isnawan mengatakan, kerja sama tersebut berangkat dari kondisi masih banyaknya aset umat, khususnya tanah wakaf, yang belum memiliki administrasi dan sertifikat secara jelas.

Baca Juga: Pemerintah Akan Batasi Pembelian BBM Subsidi, Pertalite Mulai Diuji untuk Kelompok Desil 10

“Pemikiran kami itu melihat bahwa aset-aset umat banyak, terutama wakaf ini belum teradministrasi dengan baik,” kata Wendi kepada sukabumiku.id.

Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf penting untuk memberikan kepastian hukum kepada nazir yang menerima amanah dari wakif. Selain itu, sertifikasi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tertib administrasi pertanahan.

Wendi menjelaskan, selama ini masih terdapat masyarakat yang mewakafkan tanah secara lisan. Ada pula tanah yang telah diwakafkan tetapi dokumen administrasinya, termasuk sertifikat, belum diselesaikan.

Baca Juga: Resep Kopi Santan Gula Aren, Minuman Creamy dengan Manis yang Pas untuk Temani Momen Santai

Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Salah satunya ketika tanah wakaf dipersoalkan atau digugat oleh ahli waris wakif.

“Dengan disertifikatkan ini, kita sudah paling tidak mengurangi akibat hukum atau komplain atau tuntutan dari para ahli waris,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanah yang telah diwakafkan tidak lagi berstatus sebagai tanah warisan. Karena itu, kepastian administrasi dan hukum menjadi penting agar aset wakaf dapat terlindungi.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Kamis 20 Agustus 2026, Hadir di Pasar Cigombong Warungkiara

Selain untuk tempat ibadah, Wendi menyebut terdapat pula wakaf yang bersifat produktif maupun komersial. Kepastian status tanah juga diperlukan ketika pengelola membutuhkan bantuan atau hibah dari pemerintah maupun pihak ketiga.

“Kalau sudah sertifikat tentunya akan lancar,” katanya.

Dalam kerja sama tersebut, Banser diharapkan mengambil peran sebagai penghubung di lapangan. Wendi menilai keberadaan Banser yang tersebar di berbagai kecamatan dapat membantu BPN menjangkau para nazir dan pengelola tanah wakaf yang belum menyelesaikan administrasinya.

Baca Juga: Kerja Nyata KKM 08 Desa Sekarsari, Edukasi Siswa SDN 4 Cimahpar tentang Pengelolaan Sampah 3R

Banser nantinya akan membantu menyosialisasikan pentingnya sertifikat wakaf sekaligus mendorong para nazir untuk segera mengurus sertifikasi. Pendampingan juga dapat dilakukan dengan membantu mengumpulkan data serta mengarahkan masyarakat mengenai tahapan dan instansi yang harus didatangi.

“Teman-teman Banser ini kan orang yang di lapangan. Nah, kita pengin teman-teman Banser ini terlibat untuk pertama, mensosialisasikan arti pentingnya sertifikat wakaf,” ujar Wendi.

Menurut dia, Banser juga dapat menjadi penghubung antara pengelola wakaf dengan Kantor Urusan Agama (KUA) maupun BPN.

Misalnya, ketika di suatu kecamatan terdapat sejumlah tanah wakaf yang telah siap dengan akta ikrar wakaf, Banser dapat menyampaikan informasi tersebut kepada tim BPN. Selanjutnya, petugas dapat memberikan informasi persyaratan hingga melakukan pengukuran tanah.

“Ini sebagai penghubung,” kata Wendi.

Lebih dari 1.000 Tanah Wakaf Belum Tersertifikat

Wendi mengungkapkan, berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Agama, terdapat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf yang telah terdata tetapi belum tersertifikatkan di Kabupaten Sukabumi.

Namun, angka tersebut belum menggambarkan seluruh tanah wakaf yang ada. Sebab, masih terdapat tanah wakaf yang dilakukan secara lisan atau belum tercatat sehingga tidak masuk dalam data yang tersedia.

“1.000 lebih ini yang terdata,” kata Wendi.

Baca Juga: Mahasiswa Korban Tenggelam di Pantai Dolpin Citepus Sukabumi Dievakuasi

Karena itu, Banser nantinya diharapkan ikut melakukan penyisiran di lapangan untuk menemukan aset wakaf yang belum masuk dalam pendataan.

Dengan adanya pendataan tersebut, BPN berharap dapat memiliki data yang lebih valid mengenai aset wakaf di Kabupaten Sukabumi. Data tersebut juga diharapkan dapat membantu Kementerian Agama dalam membangun basis data wakaf yang lebih tertib.

Banser Sambut Baik Kerja Sama

Kepala Satkorcab Banser Kabupaten Sukabumi, Kabul Hilmansyah, menyambut baik inisiatif kerja sama yang digagas Kepala ATR/BPN Kabupaten Sukabumi tersebut.

Kabul menyebut konsep kerja sama tersebut sebelumnya telah dibahas dalam konteks kegiatan di wilayah Surade. Menurutnya, keterlibatan Banser dalam administrasi pemerintahan seperti ini merupakan pengalaman baru bagi organisasinya.

“Baru kali ini ikut terlibat di administrasi pemerintahan, dan kami menyambut baik inisiasi dari Kepala BPN,” kata Kabul.

Baca Juga: Saksi Ahli Bersaksi di Persidangan, Kuasa Hukum TR: Kematian Nizam Disebabkan Penyakit Kronis

Ia berharap kerja sama tersebut dapat menjadi langkah awal yang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam penataan administrasi dan perlindungan aset wakaf.

Kabul juga berharap pola kerja sama tersebut tidak berhenti di Kabupaten Sukabumi, tetapi dapat menjadi contoh untuk diterapkan pada tingkat yang lebih tinggi.

“Ini dilakukan pertama di Sukabumi, mudah-mudahan bisa juga dilakukan di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.

Kerja sama antara BPN dan Banser tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat pendataan, pendampingan, serta percepatan sertifikasi tanah wakaf sehingga aset umat memiliki kepastian administrasi dan hukum.