SUKABUMI – Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menjatuhkan vonis 5 bulan penjara kepada para terdakwa dalam kasus perusakan rumah retret di Kecamatan Cidahu, Senin (10/11/2025). Sidang putusan yang digelar di ruang utama pengadilan ini dipadati puluhan warga yang menunjukkan dukungan kepada para terdakwa.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Maruli Tumpal Sirait, S.H., M.H., dengan anggota Alif Yunan Noviari, S.H., M.H. dan Yahya Wahyudi, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perusakan. Namun majelis menegaskan tidak ditemukan unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dalam kasus tersebut.
Suasana sidang berlangsung emosional. Saat para terdakwa keluar dari ruang tahanan mengenakan rompi merah dan peci hitam, mereka disambut lantunan shalawat, pelukan, dan salam hangat dari puluhan pendukung. Koridor pengadilan dipenuhi warga yang mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel.
Baca Juga: Aksi Humanis Polisi Sukabumi: Evakuasi Ibu Hamil Tuna Wisma ke Rumah Sakit
Kuasa hukum para terdakwa, Abdullah, S.H., M.H., CPM, CPL dari Kongres Advokat Indonesia (KAI), menyambut baik putusan tersebut. “Iya, betul divonis lima bulan. Dari awal sudah kami sampaikan, berdasarkan dakwaan, eksepsi, dan keterangan saksi, tidak ada tindakan frontal terhadap non-muslim,” ujar Abdullah usai sidang.
Menurut Abdullah, putusan ini membuktikan bahwa peristiwa perusakan tersebut murni akibat kesalahpahaman antara pemilik villa dengan warga sekitar, bukan aksi intoleransi.
“Kita sepakat bahwa itu bukan tindakan intoleran. Itu murni kesalahpahaman antara pemilik villa dengan masyarakat. Jadi diduga hanya spontanitas, tidak ada perencanaan,” tegasnya.
Baca Juga: Bayar Keamanan tapi Tak Aman, Pedagang Pasar Palabuhanratu Diteror Maling hingga Rugi Puluhan Juta
Para terdakwa dalam kasus ini terbagi dalam empat perkara terpisah, meliputi perkara nomor 266 atas nama Dami dan Hendy; perkara 267 atas nama Encep, Ence, dan Edi; perkara 268 atas nama Damin, Risman, dan Sabit; serta perkara 273 atas nama Yudiansyah.
Abdullah juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya profesional selama proses persidangan berlangsung

