BANDUNG – Polda Jawa Barat telah mengamankan seorang kreator konten digital bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang lebih dikenal dengan nama akun Resbob. Penangkapan terkait dugaan ujaran kebencian ini dilakukan di wilayah Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (15/12/2025).
“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,” ujar Hendra.
Baca Juga: Viral Lansia Sakit di Bandung Terpaksa Diangkut Pakai Excavator Karena Jalan Rusak
Dijelaskan lebih lanjut, setelah diamankan di Jawa Timur, Resbob pertama-tama dibawa ke Jakarta. Setelah rangkaian pemeriksaan awal di Ibu Kota selesai, pelaku akan dipindahkan ke Bandung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut yang ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat.
“Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung,” kata Hendra.
Baca Juga: Kata Petugas Soal Longsor di Jalan Nasional Jalan Nasional Bagbagan–Kiaradua
Hendra Rochmawan menegaskan komitmen institusinya dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa Polda Jabar akan memproses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

