Berita Utama

Buntut Video Viral Denda Rp. 1 Juta Hotel Anugerah Sukabumi Berikan Klarifikasi, Ini Isinya!

×

Buntut Video Viral Denda Rp. 1 Juta Hotel Anugerah Sukabumi Berikan Klarifikasi, Ini Isinya!

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang tamu Hotel Anugrah Sukabumi dikenakan denda sebesar Rp1 juta karena menyatukan dua ranjang (twin bed) dalam satu kamar menjadi viral di media sosial.

Video yang diunggah akun TikTok @putririna1980 menuai berbagai reaksi dari warganet, dengan banyak yang mempertanyakan kebijakan hotel tersebut.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Hotel Anugrah, Rida Ista Sitepu, menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi, pada Jum’at (14/02/25) di Ballroom Hotel Anugerah Kota Sukabumi.

Rida menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada Jumat, 29 November 2024, saat tiga tamu—Rina Febrianti, Dicky Dasyah Putra, dan Devy Septian—menginap di hotel tersebut. Saat check-in, para tamu menandatangani Registration Card (RC) yang berisi berbagai aturan hotel, termasuk larangan menyatukan ranjang (join bed).

“Aturan ini dibuat karena penyatuan ranjang dapat merusak kabel listrik yang berada di bawah tempat tidur serta mempercepat kerusakan peralatan hotel,” jelas Rida.

Saat check-out, staf hotel menemukan bahwa salah satu kamar telah melakukan pelanggaran dengan menyatukan tempat tidur. Sesuai aturan yang tertera di RC, petugas memberitahukan konsekuensi denda sebesar Rp1 juta kepada tamu yang bersangkutan.

Namun, tamu tersebut menolak membayar dan merekam video yang kemudian diunggah ke TikTok dengan caption: “Hati-hati menginap di Hotel Anugrah Sukabumi… kejadian hari ini hanya karena twin bed disatukan kena denda 1 juta.. gila banget.. lebih dari harga kamar..”

Dalam konferensi persnya, Rida pun menyampaikan beberapa poin terkait kejadian ini:

1. Hotel belum pernah menerima pembayaran denda – “Uang Rp1 juta yang disebutkan dalam video belum pernah diserahkan dan diterima oleh pihak hotel. Ini hanya asumsi sepihak,” tegasnya.

2. Hotel merasa dirugikan secara reputasi – Video tersebut telah menyebar di berbagai media dan menuai banyak spekulasi negatif yang berdampak pada nama baik hotel.

3. Hotel meminta klarifikasi dan takedown video – Pihak hotel meminta pemilik akun TikTok @putririna1980 untuk menghapus video dan menyampaikan permintaan maaf dalam waktu 3×24 jam.

4. Ancaman langkah hukum – Jika permintaan ini tidak dipenuhi, hotel akan mengambil langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP serta UU ITE.

Rida juga menyebut bahwa pihak hotel menerima teror telepon dari seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan menuduh hotel melakukan pemerasan.

“Pihak Hotel Anugrah menegaskan bahwa aturan larangan menyatukan tempat tidur sudah dijelaskan kepada tamu sejak awal. Mereka berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial yang belum tentu sesuai fakta,” pungkasnya.
(Ky)