SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan kali ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, (5/7/2025), bertempat di Pos Lantas Cidahu (dekat Yomart Cidahu), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pelayanan publik Satlantas Polres Sukabumi untuk memperluas akses layanan administrasi lalu lintas ke berbagai kecamatan.
Perpanjangan SIM A dan C, Berlaku Nasional
Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan berlaku di seluruh Indonesia. Pemohon wajib membawa:
- Fotokopi dan asli KTP atau Suket (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku.
Perpanjangan dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, bila ada kebutuhan mendesak, warga dapat mengajukan perpanjangan lebih awal setelah berkoordinasi langsung dengan petugas SIM di lokasi.
SIM Mati Harus Diproses di Satpas
Perlu dicatat bahwa SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang melalui layanan keliling. Pemilik SIM yang kedaluwarsa harus mengajukan penerbitan baru di Kantor Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi media sosial Polres Sukabumi atau dengan menghubungi petugas Satlantas setempat.(Sei)