SUKABUMI – Camat Simpenan, Supendi, menegaskan bahwa bantuan biaya kontrakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat bagi warga terdampak banjir bandang di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi harus digunakan sesuai dengan peruntukannya. Penegasan ini disampaikan menyusul rencana pencairan bantuan sebesar Rp10 juta per kepala keluarga (KK) yang akan langsung ditransfer ke rekening penerima manfaat.
Camat Simpenan menjelaskan, penyaluran bantuan tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruh calon penerima akan terlebih dahulu diundang dalam kegiatan resmi yang melibatkan Forkopimcam dan pemerintah daerah. Dalam agenda tersebut, Bupati Sukabumi juga dijadwalkan hadir untuk memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sebelum bantuan dicairkan, para penerima wajib menandatangani pernyataan bermaterai. Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bahwa dana bantuan benar-benar digunakan untuk biaya mengontrak rumah sementara, bukan untuk keperluan lain di luar ketentuan.
Baca Juga: Dispar Sukabumi Catat Penurunan Wisatawan Palabuhanratu Saat Libur Tahun Baru
Ia menilai mekanisme tersebut penting untuk menghindari penyalahgunaan bantuan. Camat mencontohkan, apabila dana diberikan tanpa pengawasan dan kesepakatan, dikhawatirkan ada warga yang tidak menggunakan bantuan untuk mengontrak rumah, padahal tujuan utama bantuan adalah memastikan korban banjir memiliki tempat tinggal yang layak selama masa pemulihan.
“Karena kalau uang diberikan begitu saja, ada kemungkinan tidak dipakai untuk mengontrak. Maka dibuat perjanjian langsung agar bantuan benar-benar sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Camat Simpenan menegaskan, skema penyaluran ini merupakan wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang terdampak bencana. Pemerintah, kata dia, tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi juga memastikan masyarakat penerima manfaat benar-benar terbantu secara nyata.
Baca Juga: Bantu Korban Banjir Cidadap Sukabumi, Pemprov Jabar Janjikan Rp10 juta untuk Sewa Rumah
Ia juga memastikan bahwa jajaran kecamatan bersama unsur terkait akan bekerja secara maksimal dalam mengawal proses penyaluran bantuan tersebut.
“Masyarakat jangan khawatir karena seluruh tahapan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, dan pengabdian,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan akan memberikan bantuan biaya kontrakan sebesar Rp10 juta per KK kepada warga terdampak banjir bandang di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Bantuan ini diberikan kepada keluarga yang rumahnya rusak berat atau tidak lagi layak huni akibat abrasi Sungai Cidadap.
Baca Juga: Hari Pertama 2026, Aktivitas Wisata di Pantai Palabuhanratu Terpantau Lengang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan bantuan tersebut bersifat sementara, sambil menunggu proses relokasi ke lokasi permukiman yang lebih aman. Langkah relokasi dipandang penting untuk mencegah warga kembali terdampak bencana serupa di kemudian hari.
Selain bantuan kontrakan, pemerintah daerah dan provinsi terus memantau kondisi pengungsi serta mempercepat penanganan pascabencana, mulai dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga perencanaan hunian tetap bagi warga terdampak.

