Nasional

Cemburu dan Sakit Hati, Awal Mula Motif Penemuan Wanita Tewas Dalam Koper

×

Cemburu dan Sakit Hati, Awal Mula Motif Penemuan Wanita Tewas Dalam Koper

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) terancam hukuman mati setelah melakukan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29). Aksi keji ini dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, menjelaskan bahwa tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Peristiwa tragis ini bermula ketika Antok mengajak Uswatun bertemu di Terminal Gayatri Tulungagung pada Minggu (19/1/2025). Antok kemudian membawa Uswatun ke sebuah hotel di Kota Kediri. Di sana, pada Senin (20/1/2025) pukul 00.30 WIB, Antok mencekik Uswatun hingga tewas. Korban mengalami pendarahan di kepala akibat terjatuh setelah dicekik.

“Setelah korban meninggal dunia, tersangka mulai kebingungan dan berpikir untuk membuang mayat korban,” ujar Farman, Senin (27/1/2025). Karena jasad korban tidak muat dimasukkan ke dalam koper, Antok memutilasinya menjadi empat bagian. Ia telah mempersiapkan koper dari rumah serta membeli plastik, lakban, dan pisau.

Antok mengaku sakit hati karena Uswatun berselingkuh. Antok mengaku telah menikah siri dengan Uswatun yang berstatus janda dua anak, sementara Antok sendiri masih memiliki istri sah dan dua anak. Hubungan asmara mereka telah berlangsung selama tiga tahun.

“Korban ketahuan memasukkan laki-laki ke kosannya. Sementara tersangka ini di sekitar kosan korban, mengaku sebagai suami siri korban,” imbuh Farman. Antok mengaku sering mengirimkan uang kepada Uswatun, namun korban tetap berselingkuh dengan pria lain.

Selain cemburu, Antok juga sakit hati karena Uswatun menyumpahi anak perempuannya. “Tersangka memiliki seorang anak perempuan. Korban mendoakan kalau nanti sudah besar anak ini akan menjadi PSK. Nah itu membuat tersangka sakit hati,” jelas Farman.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa Uswatun berulang kali meminta Antok menikahinya secara sah dengan syarat menceraikan istrinya. Permintaan tersebut ditolak oleh Antok. “Intinya banyak yang bikin pelaku marah. Yang terakhir si korban datang ke rumah pelaku, mendobrak tempat istri sah pelaku, iya kepingin segera dinikahi,” ungkap Jumhur.

Uswatun semakin geram ketika mengetahui istri Antok hamil anak kedua. “Korban itu kecewa dengan pelaku karena istri sahnya punya anak lagi. Dan disumpah serapah kalau lahir didoain jadi ini dan itu (doa buruk),” terang Jumhur. (mrf/*)